Bisakah Bayar Pajak Motor Beda Provinsi? Ini Penjelasannya!

Bayar Pajak Motor Beda Provinsi – Membeli kendaraan bermotor bekas tentunya kalian bisa mendapatkan plat nomor sesuai wilayah kalian maupun beda wilayah seperti beda kabupaten dan beda provinsi. Dimana setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum tentunya harus membayar pajak tahunan.

Begitu juga bagi kalian yang memiliki kendaraan dengan nomor registrasi kendaraan bermotor di beda provinsi atau beda wilayah Regident Ranmor, tentunya juga harus selalu membayarkan pajak nya. Namun apakah bisa bayar pajak motor beda provinsi?

Ada beberapa informasi yang perlu kalian ketahui mengenai pembayaran pajak motor beda provinsi. Pembahasan mengenai bayar pajak motor beda provinsi bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga nantinya kalian ketahui syarat dan prosedur pembayaran pajak motor beda provinsi.

Nah pada artikel kali ini, Otoflik.com akan menyajikan ulasan tentang cara bayar pajak motor beda provinsi. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu ulasan mengenai apakah bisa bayar pajak motor luar daerah berikut ini.

Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Beda Provinsi?

Tidak sedikit orang yang bertanya mengenai apakah bisa membayar pajak motor beda provinsi. Dimana pembayaran pajak motor beda provinsi bisa kalian lakukan sesuai domisili sendiri saat ini.

Sehingga kalian tidak perlu datang ke Samsat tujuan pembayaran pajak motor. Tetapi bisa dibayarkan melalui kantor Samsat terdekat sesuai domisili terkini.

Membayar pajak motor beda provinsi, ada beberapa syarat yang perlu kalian siapkan. Untuk ketahui beberapa syarat bayar pajak motor luar daerah, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Syarat Pembayaran Pajak Motor Beda Provinsi

Tidak berbeda jauh dengan syarat bayar pajak motor lainnya, beberapa syarat bayar motor luar daerah diantaranya yaitu seperti dokumen identitas pemilik motor asli, STNK, BPKB dan surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan). Syarat bayar pajak motor beda provinsi adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan E-KTP asli dan fotokopi.
  • Menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Menyiapkan surat kuasa bayar pajak motor dilengkapi dengan Meterai (jika diwakilkan).

Nah setelah ketahui beberapa syarat di atas, sekarang bagaimana cara membayar pajak motor plat beda provinsi? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah

Ada beberapa cara yang dapat kalian lakukan untuk membayarkan pajak motor beda provinsi. Diantaranya yaitu melalui kantor Samsat, lewat situs e-Samsat maupun lewat aplikasi Signal. Cara pembayaran pajak motor beda provinsi adalah sebagai berikut:

Lewat Kantor Samsat

Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah Lewat Kantor Samsat

Cara pertama untuk membayar pajak motor beda provinsi yaitu melalui kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling maupun melalui Samsat Corner. Dimana sekarang ini tidak lagi ada masalah atau kesulitan bagi siapapun yang akan membayar pajak motor yang tercatat di kota maupun provinsi lain.

Hampir sama dengan pembayaran pajak motor tahunan lainnya, kalian hanya perlu datang ke loket pembayaran pajak motor. Cara bayar pajak motor beda provinsi di kantor Samsat terdekat adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat maupun datangi loket pembayaran pajak motor.
  • Langkah kedua silahkan berikan semua berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk bayar pajak beda provinsi di loket pembayaran.
  • Langkah ketiga silahkan tunggu sampai petugas selesai input atau masukkan data pajak motor.
  • Setelah itu silahkan bayar tagihan pajak motor beserta SWDKLLJ.
  • Selanjutnya silahkan tunggu sampai proses pencetakan STNK baru dilakukan oleh petugas setelah berhasil membayarkan tagihan pajak motor.
  • Selesai bayar pajak motor beda provinsi melalui kantor Samsat terdekat.

Namun bagi kalian yang akan bayar pajak motor 5 tahunan beda provinsi, kalian hanya bisa membayarkan pajak melalui kantor Samsat sesuai domisili atau yang terdaftar di registrasi kendaraan.

Lewat e-Samsat

Bayar Pajak Motor Plat Luar Daerah Lewat e Samsat

Cara kedua untuk bayar pajak motor beda provinsi yaitu melalui website resmi Samsat. Dengan membayarkan pajak motor beda provinsi melalui Samsat online, kalian tidak perlu datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner maupun loket pembayaran pajak motor lainnya.

Menggunakan cara ini, kalian perlu menyiapkan sejumlah data kendaraan. Misalnya seperti nomor KTP pemilik kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor registrasi atau plat motor. Beberapa data tersebut perlu kalian input untuk mendapatkan kode bayar pajak.

Setelah mendapatkan kode bayar, silahkan bayarkan pajak motor melalui mesin ATM maupun MBanking pada beberapa bank yang tersedia. Misalnya seperti bank BCA, BNI, BJB dan beberapa bank lainnya yang tersedia di setiap wilayah.

Lewat Aplikasi Signal

Bayar Pajak Motor Beda Provinsi Lewat Aplikasi Signal

Cara bayar pajak motor luar daerah selanjutnya yakni melalui aplikasi Signal. Kalian bisa download dan install aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui perangkat Smartphone Android maupun iPhone.

Setelah itu bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun di aplikasi Signal. Jika sudah silahkan lanjutkan dengan daftarkan atau tambahkan data motor di aplikasi Signal.

Kemudian silahkan lakukan pembayaran pajak motor beda provinsi menggunakan beberapa metode pembayaran yang tersedia. Misalnya seperti transfer bank BRI, Mandiri, BNI, BCA dan beberapa metode pembayaran lainnya.

Akhir Kata

Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa cara bayar pajak motor beda provinsi bisa kalian lakukan lewat kantor Samsat terdekat, lewat situs e-Samsat maupun melalui aplikasi Signal. Namun bagi kalian yang akan bayar pajak 5 tahunan motor luar daerah bisa dilakukan melalui kantor Samsat sesuai dengan domisili.

Sekian artikel kali ini tentang bayar pajak kendaraan bermotor beda provinsi. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Otoflik.com dan semoga artikel di atas tentang bayar pajak kendaraan beda provinsi dapat menambah wawasan bagi kalian semuanya.

Sumber gambar:

  • Tim Otoflik.com
  • Samsatdigital.id