√ Tarif Tol Trans Jawa Terbaru : Jenis Kendaraan & Cara Cek Tarif Tol

Tarif Tol Trans Jawa – Jalan Tol memang sudah tidak asing lagi ditelinga para pengendara, terutama untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih. Untuk di Pulau Jawa sendiri memiliki jalan Tol yang menghubungkan antara wilayah barat sampai wilayah timur di Pulau Jawa yang dinamankan Tol Trans Jawa.

Sebetulnya jalan Tol Trans Jawa memang sudah ada sejak tahun 1984 dengan rencana menghubungkan hingga Pulau Bali. Hanya saja tahap pembangunan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2019 pemerintah meresmikan Tol Trans Jawa. Saat ini panjang jalan Tol tersebut mencapi 1.167 KM dari gerbang Tol Merak sampai Gerbang Tol Probolinggo.

Dengan adanya jalan Tol, tentunya dapat memangkas waktu yang lebih cepat untuk menempuh beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa. Dengan adanya Tol Trans Jawa, kini waktu yang ditempuh dari Jakarta – Semarang hanya 6 jam saja yang mana sebelumnya sekitar 8 jam. Sedangkan untuk rute Jakarta – Surabaya hanya membutuhkan waktu sekitar 1o jam saja.

Sedangkan untuk tarif jalan tol Trans Jawa bisa dikatakan cukup terjangkau, karena tari Tol per Km antara Rp. 1.00 hingga Rp. 2.000 saja. Namun tarif tersebut akan dibedakan dari jenis Golongan, misanya saja untuk kendaraan mobil MPV, sedan dan bus masuk ke golongan I dan untuk jenis truk akan dibedakan pada gandar atau sumbu rodanya. Nah, berikut ini Otoflik.com akan informasikan besaran biaya tarif Tol Trans Jawa.

Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Beserta Biaya & Cek Tarif Tol

Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Beserta Biaya Cek Tarif Tol

Seperti sudah kami sampaikan kepada anda semua, sepanjang jalan Tol Trans Jawa terdapat cukup banyak Gerbang Tol baik masuk maupun keluar jalan Tol. Pastinya setiap pengendara akan melalui sesuai dengan rute tujuannya, dalam hal ini anda bisa melakukan cek tarif Tol yang bisa disesuaikan dengan rute yang dilalui. Untuk mengetahui itu semua hanya bisa dilakukan dengan cara cek tarif, apabila anda ingin mengetahui lebih jelas dan detailnya dapat simak seperti berikut.

Jenis Kendaraan

Perlu anda ketahui juga, setiap jenis kendaraan mobil yang melalui jalan tol memiliki tarif yang berbeda setiap golongan jenis kendaraan. Tercatat ada 6 jenis kendaraan berdasarkan Kepmen PU No 370?KPTS/M2007 seperti berikut.

Golongan I

Golongan 1

Untuk jenis kendaraan yang pertama adalah Golongan I yang meliputi beberapa jenis alat transportasi seperti Sedan, JIP, Pick Up atau Truk Kecil dan Bus. Jadi, pastikan terlebih dahulu kendaraan anda masuk dalam golongan mana, sehingga dapat dengan mudah mengetahui tarif yang dikenakan.

Golongan II

Golongan II

Berlanjut jenis yang selanjutnya ialah Golongan II seperti kendaraan truk dua gandar. Gandar merupakan kata lain dari sumbu roda, untuk tarifnya terbilang lebih mahal bila dibandingkan dengan golongan I.

Golongan III

Golongan III

Sedangkan untuk jenis kendaraan yang masuk ke Golongan III ialah truk yang memiliki 3 gandar atau sumbu roda.

Golongan IV

Golongan IV

Truk yang memiliki 4 gandar atau sumbu roda masuk ke jenis kendaraan Golongan IV. Sedangkan untuk untuk tarifnya terbilang lebih mahal.

Golongan V

Golongan V

Lalu untuk truk yang memiliki 5 gandar atau sumbu roda masuk ke jenis kendaraan Golongan V. Tarifknya sendiri sedikit lebih mahal dari beberapa golongan III dan IV.

Golongan VI

Golongan VI

Sedangkan untuk golongan VI ialah jenis kendaraan roda dua atau motor baik itu motor sport, bebek, trail maupun moped.

Cara Cek Tarif Tol

Cara Cek Tarif Tol

Bagi pengendara yang tidak biasa lewat jalan tol pastinya akan merasa kebingungan bagaimana cara bayarnya dan berapa besar tarif yang dikenakan. Untuk mengetahui gambaran seberapa besar tarif yang dikenakan, dapat lakukan cek tarif terlebih dahulu. Nah, berikut ini kami informasikan cara cek tarif jalan tol secara online.

  1. Pertama buka menu broswer atau chrome lewat smartphone saja yang mudah dan cepat
  2. Selanjutnya ketik saja bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol, kemudian klik saja cari
  3. Nantinya anda akan diarahkan ke situs resmi BPJT.PU, silahkan  scrol saja kebawah
  4. Pada menu cek tarif tol langsung saja pilih ruas jalan tol yang akan dilalui, kemudian pilih gerbang tol masuk dan keluar
  5. Kemudian pilih golongan kendaraan, maka secara otomatis akan muncul tarif yang dikenakan

Tarif Tol Trans Jawa

Tarif Tol Trans Jawa

Dalam melakukan pengecekan tarif tol memang sangatlag penting sekali, terutama bagi anda yang jarang lewat jalan tol dan bahkan belum pernah melewatinya. Berikut ini kami akan informasikan kepada anda semua tarif Tol Trans Jawa semua rute atau tujuan.

Rute Tol Trans JawaJenis KendaraanTarif Tol Trans Jawa
Jakarta – CikampekGolongan 1Rp. 15.000
Cikampek – PalimananGolongan 1Rp. 102.000
Palimanan – KanciGolongan 1Rp. 12.000
Kanci – PejaganGolongan 1Rp. 29.000
Pejagan – PemalangGolongan 1Rp. 57.000
Pemalang – BatangGolongan 1Rp. 39.000
Batang – SemarangGolongan 1Rp. 75.000
Krapyak – BanyumanikGolongan 1Rp. 5.000
Semarang – SoloGolongan 1Rp. 65.500
Solo – NgawiGolongan 1Rp. 91.000
Ngawi – KediriGolongan 1Rp. 88.000
Kertosono – MojokertoGolongan 1Rp. 9.000
Mojokerto – SurabayaGolongan 1Rp. 36.000
Surabaya – GempolGolongan 1Rp. 4.500
Gempol – PandaanGolongan 1Rp. 2.500
Gempol – PasuruanGolongan 1Rp. 36.000
Pasuruan – ProbolinggoGolongan 1Rp. 26.500
Porong – GempolGolongan 1Rp. 9.000
Cikampek – SemarangGolongan 1Rp. 334.500
Cikampek – SurabayaGolongan 1Rp. 663.500
Cikampek – ProbolinggoGolongan 1Rp. 742.000
Merak – Brebes TimurGolongan 1Rp. 241.000
Merak – SemarangGolongan 1Rp. 365.500
Merak – SurabayaGolongan 1Rp. 637.500
Merak – PemalangGolongan 1Rp. 284.000

Apabila daftar tarif Tol Trans Jawa pada tabel diatas tidak sesuai dengan perjalanan yang akan anda lewati, maka anda bisa lakukan cek tarif tol seperti yang sudah kami sampaikan diatas. Misalnya tarif tol Jakarta – Solo atau Jakarta – Surabaya, silahkan ketik saja rutenya. Nanti secara otomatis akan muncul tarif yang dikenakan sesuai dengan rutenya.

Diatas merupakan tarif resmi jalan Tol Trans Jawa yang bisa Otoflik.com sampaikan kepada anda semuanya. Tarif diatas dapat dibedakan dengan jenis kendaraan dari Golongan I, Golongan II hingga Golongan V. Nah seperti itulah pembahasan mengenai tarif tol beserta cara cek tarif tol yang dapat disampaikan, semoga saja informasi seperti diatas bisa membantu anda yang sedang membutuhkan.