Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru: Simbol, Fungsi & Denda

Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru – Bagi masyarakat Indonesia, istilah rambu lalu lintas mungkin bukan lagi hal asing. Pasalnya hampir setiap hari kita akan selalu melihatnya ketika menggunakan kendaraan di jalan raya saat pergi ke kantor, sekolah, kampus atau lain sebagainya.

Rambu lalu lintas sendiri merupakan sebuah pedoman yang harus dan wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan raya demi menjaga keselamatan dan juga keamanan diri sendiri maupun penggunaan jalan raya lainnya.

Seruan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas sendiri sudah seringkali kita dengar melalui berbagai macam media. Dan bagi kita sebagai pengguna kendaraan jelas diwajibkan paham serta tahu apa arti, fungsi, gambar dan maksud dari tiap-tiap rambu lalu lintas tersebut.

Mengingat rambu lalu lintas sendiri terbilang cukup banyak, dan tentunya tidak semua pengendara / pengguna jalan raya benar-benar sudah tahu & paham gambar serta artinya. Dan dari cukup banyaknya gambar rambu lalu lintas yang ada seperti kami singgung di atas.

Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Salah satu yang paling banyak dipertanyakan pengguna jalan raya adalah arti rambu lalu lintas tanda seru. Oleh karena itu, apabila kalian juga merupakan pengguna kendaraan yang masih belum paham arti, gambar, larangan dan ciri dasar rambu ini, silahkan simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis Rambu Lalu Lintas

Menjadi pedoman keselamatan dan keamanan setiap pengguna jalan raya. Jelas keberadaan rambu-rambu lalu lintas menjadi penting dan harus dipahami setiap pengendara kendaraan. Bahkan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Disebutkan bahwa rambu-rambu lalu lintas secara umum dibagi ke dalam 4 jenis yang masing-masing jenis / kategorinya memiliki beberapa rambu lain di dalamnya dengan berbagai macam simbol.

Nah ke-4 jenis rambu-rambu lalu lintas yang dimaksud tersebut antara lain meliputi:

  • Rambu Peringatan
    Berisikan berbagai macam simbol peringatan bagi pengguna jalan bahwa di depan mereka sedang ada sesuatu yang berbahaya dan seluruh rambu peringatan punya latar belakang warna kuning. Dimana salah satu simbol yang masuk dalam jenis ini adalah simbol rambu lalu lintas tanda seru
  • Rambu Larangan
    Sesuai namanya, rambu larangan berisikan larangan-larangan yang sama sekali tidak diperbolehkan pengguna jalan seperti rambu dilarang parkir, dilarang belok kanan/kiri dan lain sebagainya. Rambu ini punya desain latar belakang putih dengan simbol gambar/tulisan warna putih.
  • Rambu Perintah
    Berbanding terbalik dengan rambu larangan, rambu perintah adalah sebuah simbol yang digunakan untuk memerintahkan para pengguna jalan mengikutinya seperti belok kanan/kiri, lurus, dll. Desain rambu perintah semuanya dibuat bundar dengan latar belakang biru dan simbol/tulisan putih.
  • Rambu Petunjuk
    Sesuai namanya, rambu ini berfungsi untuk memandu / memberi informasi lain kepada pengguna jalan saat berada di jalan raya. Contoh rambu petunjuk seperti jurusan, batas wilayah / lokasi fasilitas umum. Secara keseluruhan, desainnya punya background hijau dengan garis tepi & simbol/tulisan putih.

Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Setelah memahami apa saja jenis-jenis rambu lalu lintas seperti di atas kami sampaikan, kembali ke topik utama pembahasan kita kali ini. Lantas apa sih arti rambu lalu lintas tanda seru? Nah untuk kalian yang ingin mengetahuinya secara lengkap dan detail, di bawah ini sudah kami buatkan penjelasannya.

Gambar Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Simbol Gambar Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Buat flikermania yang belum tahu, sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas tanda seru masuk ke jenis rambu peringatan dan memiliki gambar berlatar belakang kuning dengan simbol “Tanda Seru (!)” berwarna hitam.

Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Lalu adapun bila ditanya apa arti rambu lalu lintas tanda seru, maka sesuai dengan pengetahuan yang kami punya. Secara garis besar fungsi dari rambu lalu lintas satu ini yaitu sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan raya atas kondisi tertentu agar berjalan dengan cara hati-hati / pelan-pelan saat berkendara.

Salah satu tempat yang mungkin seringkali ada rambu lalu lintas tanda seru ini yakni persimpangan jalan / tempat ramai seperti pasar maupun jalan yang dekat dengan sekolahan.

Ciri Dasar Rambu Lalu Lintas Tanda Seru

Nah setelah sampai disini kalian bisa memahami arti, fungsi dan juga gambar simbol rambu lalu lintas tanda seru. Hal penting lain yang perlu untuk kalian pahami adalah ciri dasar dari rambu satu ini meskipun beberapa point utamanya sudah kami sampaikan di atas.

Namun untuk membuat kalian bisa lebih memahaminya, berikut ini adalah ciri dasar rambu lalu lintas tanda seru yang perlu kalian ketahui.

  • Memiliki bentuk persegi.
  • Memiliki warna dasar kuning pekat.
  • Tulisan / gambar simbol berwarna hitam.

Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas

Walaupun tidak semua jenis rambu lalu lintas merupakan sebuah larangan. Akan tetapi untuk membuat para pengguna jalan lebih patuh terhadap peraturan jalan raya demi keselamatan dan keamanan diri sendiri maupun orang lain.

Dinas Perhubungan juga memberikan peraturan terkait denda / sanksi terhadap pengguna jalan yang lalai dan atau tidak mematuhi peraturan rambu lalu lintas. Dimana hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang dimana bunyi dari Undang-Undang tersebut yakni “setiap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan”.

Akhir Kata

Bagaimana apakah sampai disini kalian sudah bisa memahami apa pentingnya mengetahui arti rambu lalu lintas tanda seru? otoflik sangat berharap dengan adanya informasi ulasan tentang fungsi, denda dan juga arti rambu lalu lintas tanda seru di atas kalian yang belum tahu kini sudah bisa memahaminya dengan sempurna.

Sumber Gambar: otoflik.com, google.com