Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Bebas Tilang Elektronik & Sanksi

Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol – Meningkatnya jumlah angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol atau jalan bebas hambatan terus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah beserta kepolisian republik Indonesia.

Telah banyak solusi yang diberikan dan diterapkan untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Meski begitu, tidak sedikit para pengendara tetap tak mengindahkan peraturan yang telah dibuat sehingga angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol tetap masih tinggi.

Solusi terakhir yang baru-baru ini gencar di kabarkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol yaitu dengan diterapkannya peraturan batas kecepatan mobil di jalan tol. Bahkan untuk membantu petugas memeriksa semua kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol.

Kini secara efektif tilang elektronik di seluruh ruas jalan tol pun resmi diaktifkan. Diterapkannya peraturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol sendiri dinilai akan dapat membantu meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Bebas Tilang Elektronik

Selain itu, peraturan ini juga diterapkan karena dalam waktu dekat ini mudik lebaran akan terjadi. Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran bisa lebih nyaman dan lebih aman.

Peraturan Kecepatan Maksimal Jalan Tol

Nah sebelum kita mengetahui batas kecepatan mobil di jalan tol terbaru. Mungkin perlu kami sampaikan sedikit bahwa peraturan tentang kecepatan maksimal mobil ketika melewati ruas jalur tol pun sebenarnya sudah ditetapkan sedari dulu.

Oleh karena itu penetapan peraturan tentang maksimal kecepatan mobil ketika melewati jalur tol terbaru yang saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat tetap masih mengacu pada peraturan yang telah ada tersebut.

Dimana sebagai pedoman, peraturan batas kecepatan mobil di jalan tol sendiri sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Semua isi tertulis lengkap pada pasal 23 Ayat 4.

Disamping itu, bagi kalian yang belum tahu tidak hanya mengacu pada PP tersebut, penerapan batas kecepatan mobil di jalan tol terbaru ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Yang dimana dalam peraturan Permenhub tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan merupakan sebuah aturan yang sifatnya umum dan atau khusus untuk membatasi kecepatan lebih rendah dengan berbagai macam alasan seperti keramaian, banyak kegiatan serta keamanan.

Dari semua detail penjelasan di atas setidaknya dibuatnya peraturan tentang batas kecepatan mobil di jalan tol sendiri merujuk pada satu tujuan yaitu keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan dari bahaya kecelakaan dan tabrakan.

Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Terbaru

Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol

Jadi mengacu pada penjelasan singkat yang telah otoflik.com rangkum dan sampaikan di atas. Maka setidaknya jika ditanya berapa batas kecepatan mobil di jalan tol? maka sebagai pengguna sudah seharusnya kalian paham.

Terlebih lagi seperti kami sampaikan di awal, baru-baru ini pemerintah melalui kepolisian Republik Indonesia secara jelas telah mengeluarkan peraturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan.

Yang dimana ketika kalian melewati batas kecepatan tersebut, nantinya kalian akan dikenai sanksi atau denda tilang elektronik seperti apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Lantas dengan mengacu pada peraturan terbaru, berapa sih batas kecepatan mobil di jalan tol?

Nah sebelum kita mengacu pada point pembahasan utama kita, perlu kita garis bawahi terlebih dahulu bahwa di dalam Permenhub di atas, disebutkan pula bahwa batas kecepatan ketika berada di jalan bebas hambatan yaitu antara 60 – 100 km/jam dengan mengacu pada rambu-rambu yang ada.

Atau untuk lebih jelasnya lagi, kalian dapat melihat detail batas kecepatan mobil di jalan tol berikut ini.

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dari rincian data di atas bisa kita lihat bahwa batas kecepatan mobil ketika berada di jalan bebas hambatan setidaknya harus berada di angka 60 km/jam untuk kondisi arus bebas dan 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Akan tetapi apabila kita lihat langsung pada halaman resmi BPJT, disana kita akan melihat penjelasan yang mungkin sedikit berbeda terkait batas kecepatan maksimal ketika mengendarai kendaraan di jalan tol.

Dimana ketika sebuah mobil melewati jalan tol dalam kota sendiri harus menggunakan kecepatan minimal 60 km / jam sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan yaitu 80 km / jam.

Sanksi & Denda Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol

Nah bicara mengenai sanksi atau denda, seperti apa yang sudah kami sampaikan di atas. Denda akan diberikan kepada para pengguna jalan yang mengoperasikan kendaraan (mobil) mereka dengan kecepatan tinggi (melewati batas kecepatan) ketika melalui jalan bebas hambatan / jalan tol.

Besaran denda atau sanksi bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas sendiri yaitu akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan akan dikenakan denda materi sebesar Rp 500 ribu rupiah.

Dengan adanya peraturan baru di atas, setidaknya buat kalian para pengguna mobil yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran melewati jalan tol sebaiknya perhatikan batas kecepatan agar tidak terkena tilang elektronik.

Apalagi seperti kita ketahui untuk saat ini di hampir semua titik perjalanan baik di jalan tol maupun jalan perkotaan pun sudah dilengkapi dengan adanya kamera CCTV yang sudah terkoneksi dengan para penjaga lalu lintas lengkap dengan teknologi-teknologi penunjang lainnya.

Akhir Kata

Maka dari itu, kami harap buat para pelaku perjalanan mudik ataupun pengguna jalan tol umum sebaiknya selalu pastikan kalian memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar, terutama terkait masalah batas kecepatan kendaraan di jalan tol.

Dengan adanya teknologi e-Tillang atau Tilang Elektronik, tentu siapapun pengguna jalan yang melakukan pelanggaran akan dapat langsung terekam dan terlihat di layar monitor pusat kontrol. Jadi sekali lagi otoflik.com sampaikan silakan pahami peraturan tentang batas kecepatan mobil di jalan tol.