Syarat Klaim Jasa Raharja (Ahli Waris & Batas Waktu)

Syarat Klaim Jasa Raharja – Keselamatan berkendara di jalan raya tentu menjadi prioritas bagi setiap orang. Bahkan ini juga menjadi PR bagi setiap produsen otomotif untuk membuat sistem keselamatan dan keamanan pengguna kendaraan tetap terlindungi dan aman.

Hanya saja meski dengan terus di kembangkannya teknologi keamanan di dalam setiap jenis kendaraan bermotor. Tidak akan bisa mengalahkan kelalaian dan keteledoran pengguna jalan yang ugal-ugalan dalam menggunakan kendaraan mereka.

Alhasil kecelakaan tunggal maupun ganda atau bakan beruntun pun tidak bisa dihindari. Nah menyikapi peristiwa-peristiwa kecelakaan di jalan raya, Jasa Raharja yang merupakan pengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan (angkutan umum, pejalan kaki dan kendaraan pribadi) milik BUMN.

Akan memberi santunan atau bantuan kepada para korban dan ahli waris yang berhak. Namun untuk mendapatkan santunan tersebut, sebagai pengguna jalan kita harus melakukan klaim Jasa Raharja lengkap dengan menyertakan berkas syarat dokumen seperti pengajuan KLAIM ASURANSI MOBIL pada umumnya.

Syarat Klaim Jasa Raharja Beserta Batas Waktu Ahli Waris Terbaru

Dan setiap syarat dibutuhkan saat proses klaim asuransi Jasa Raharja sendiri akan berbeda-beda untuk setiap jenis musibah dialami para pengguna jalan. Baik itu, korban luka ringan, cacat, atau meninggal dunia. Adapun jika memang dibutuhkan, berikut adalah detail syarat klaim Jasa Raharja beserta ahli waris & detail batas waktu pengajuan.

Ahli Waris Klaim Jasa Raharja

Ahli Waris Klaim Jasa Raharja

Apabila dalam tragedi terjadi membuat korban meninggal dunia baik di TKP maupun di rumah sakit saat mendapatkan perawatan. Maka jika ingin mengajukan klaim asuransi, hal ini hanya akan dapat dilakukan pihak keluarga sebagai ahli waris.

Namun tidak semua ahli waris mengajukan klaim akan diterima oleh pihak Jasa Raharja. Hal tersebut karena perusahaan asuransi lalu lintas milik BUMN ini telah menetapkan siapa saja bisa yang akan mendapat / menerima dan menjadi ahli waris.

Berikut ini adalah kriteria santunan asuransi Jasa Raharja yang dapat menerima dan berhak mendapatkan nominal asuransi tersebut.

  1. Janda / Duda masih terkait dengan korban dan sah secara hukum.
  2. Semua anak-anak sah secara hukum.
  3. Orang tua sah secara hukum.
  4. Apabila tidak memiliki ahli waris ketika kecelakaan. Maka santunan akan diberikan kepada pihak penyelenggara pemakaman sebagai penggantian biaya.

Batas Waktu Pengajuan Klaim Jasa Raharja

Batas Waktu Pengajuan Klaim Jasa Raharja

Sementara selain harus memahami kriteria ahli waris dan juga syarat klaim Jasa Raharja kecelakaan tunggal maupun ganda. Setiap masyarakat yang ingin melakukan pengajuan klaim juga harus mengetahui bahwa pengajuan klaim Jasa Raharja memiliki batas waktu.

Dan di bawah ini adalah batas waktu pengajuan klaim Jasa Raharja yang harus kalian pahami agar tidak kadaluarsa:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Syarat Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Lalu Lintas

Syarat Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Lalu Lintas

Sampai pada pembahasan utama kita kali ini. Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja karena tragedi kecelakaan. Maka setiap jenis kejadian membuat korban luka-luka, cacat atau bahkan meninggal dunia harus menyertakan syarat dokumen tertulis pada penjelasan berikut.

1. Luka-Luka Mendapatkan Perawatan

Bagi korban kecelakaan lalu lintas baik motor maupun mobil yang luka-luka dan harus mendapatkan perawatan. Maka untuk pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja harus menyiapkan syarat dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi surat rujukan apabila korban harus di pindah ke rumah sakit lain.
  • Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) / laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
  • Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit.
  • Kwitansi biaya obat-obatan asli dan sah dari rumah sakit.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika memang diperlukan dan harus dilengkapi fotokopi KTP penerima santunan.

2. Luka-Luka Hingga Mengalami Cacat

Berbeda dengan korban luka-luka yang hanya mendapatkan perawatan, jika dalam kecelakaan tersebut membuat cacat. Maka syarat klaim Jasa Raharja yang dibutuhkan sedikit berbeda. Berikut detail rinciannya.

  • Foto KTP korban masih berlaku.
  • Foto diri dengan menunjukan kondisi cacat tetap setelah terjadi kecelakaan.
  • Keterangan cacat tetap dikeluarkan oleh dokter yang menangani.
  • Laporan kepolisian disertai sketsa lokasi terjadinya kecelakaan atau TKP, bisa juga dengan melampirkan laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.

3. Luka-Luka Meninggal Dunia

Bila dibandingkan dengan kedua syarat klaim asuransi Jasa Raharja di atas, untuk korban luka-luka meninggal dunia bisa dibilang harus memberikan cukup banyak syarat dokumen yang dibutuhkan. Nah apa saja kiranya syarat dokumen tersebut?

  • Fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi ahli waris.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah jika telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran / akta kenal lahir apabila belum menikah.
  • Fotokopi surat rujukan bila pindah rawat ke rumah sakit lain.
  • Laporan kepolisian lengkap dengan sketsa TKP.
  • Surat kematian dari pihak rumah sakit / kelurahan apabila langsung dibawa ke rumah.
  • Kwitansi asli serta sah untuk biaya perawatan di rumah sakit.
  • Kwitansi asli obat-obatan dari rumah sakit.

4. Meninggal Dunia di TKP

Dan berikut ini adalah syarat klaim Jasa Raharja bagi korban yang meninggal dunia langsung di TKP saat terjadi kecelakaan kendaraan baik tunggal maupun kecelakaan ganda & beruntun. Bagi ahli waris harus menyediakan dokumen sebagai berikut:

  • Foto copy KTP korban.
  • Foto copy ahli waris.
  • Foto copy kartu keluarga / KK.
  • Foto copy surat nikah jika sudah berkeluarga.
  • Foto copy akta kelahiran / akta kenal lahir jika meninggal dan belum berkeluarga (menikah).
  • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit.
  • Atau surat kematian dari pihak kelurahan apabila langsung dibawah ke rumah.

Akhir Kata

Berdasarkan data dari situs resmi Jasa Raharja, setiap pengajuan klaim yang tidak melengkapi syarat dokumen seperti di atas otoflik.com tulis. Maka proses pengajuan belum dilanjutkan sampai semua dokumen di lengkapai.

Maka dari itu, jika memang kalian ingin mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal maupun ganda. Maka sebaiknya siapkan semua syarat yang sudah kami sebutkan di atas. Sekian dan semoga bermanfaat.