4 Cara Klaim Asuransi Mobil Digelapkan Secara Hukum

Cara Klaim Asuransi Mobil Digelapkan – Ketika mengalami kerusakan, kecelakan dan kehilangan pada kendaraan roda empat yang mengakibatkan harus mengurus kepada pihak berwajib. Mungkin sudah tidak asing lagi dengan salah satu perusahaan asuransi yang berguna klaim mobil agar kembali ke tangan pertama.

Tapi tidak semudah dibayangkan klaim asuransi mobil, karena asuransi berhak menolak klaim yang telah diajukan. Padahal didalam pemikiran pemegang polis mobil bahwa asuransi akan menolong ketika terjadi risiko kecelakan, kehilangan atau pencurian.

Tidak hanya risiko besar, tapi ada cara klaim asuransi mobil lecet untuk mendapatkan dana memperbaiki di bengkel. Jika ada dari kalian klaim asuransi mobil ditolak serta tidak mendapatkan respown, maka ada kesalahan pada dokumen.

Pada dasarnya mengajukan klaim asuransi harus menyerahkan dokumen atau berkas yang berisi syarat dan ketentuan. Apabila kalian sedang bingung cara klaim asuransi mobil digelapkan, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini dengan sesakma.

Apa Itu Asuransi Mobil Digelapkan?

syarat klaim asuransi mobil digelapkan

Sebuah peristiwa yang tidak diinginkan yaitu kehilangan mobil, lalu mengapa digelapkan? karena pihak asuransi menolak klaim yang diajukan kepada pemegang asuransi mobil. Adanya penolakan tersebut akan sesuai dengan pasal 3 ayat 1.2 dalam standar asuransi kendaraan.

Pada pasal hukum tersebut menjelaskan bahwa penganggung jawab tidak menjamin bentuk kerugian, kerusakan dan biaya atas mobil. Sebagai contoh tindakan ditolak adalah penipuan, hipnotis dan sebagainya.

Namun pihak klaim asuransi mobil digelapkan dapat dilakukan jika terdapat unsur kekerasan seperti contoh memaksa dan menodongkan senjata tajam. Apabila ingin klaim asuransi mobil digelapkan dan terdapat unsur kekerasan segera gunakan cara yang akan kami berikan di bawah ini.

Syarat Klaim Asuransi Mobil Digelapkan

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil lebih baik persiapkan beberapa syarat dan ketentuan agar diterima oleh pihak terkait. Karena kasus mobil digelapkan akan susah sekali diklaim apabila tidak mengirimkan bukti secara valid.

Selain itu kalian harus membawa berkas yang berisi informasi terkait mobil digelapkan secara paksa serta ada unsur kekerasan. Apabila belum mengetahui syarat klaim asuransi mobil digelapkan, silahkan lihat di bawah ini.

  • Memiliki polis asuransi yang masih aktif
  • Menyerahkan fotocopy KTP, SIM dan STNK
  • Mengisi formulir klaim secara lengkap dan melakukan tanda tangan
  • Menyerahkan bukti laporan kepolisian (kehilangan atau kecelakaan)
  • Menuliskan kronologi secara tertulis
  • Menyerahkan dokumentasi mobil yang digelapkan

Cara Klaim Asuransi Mobil Digelapkan

cara menggelapkan mobil kredit

Setelah mengetahui beberapa syarat secara hukum untuk klaim asuransi, maka selanjutnya harus ketahui cara yang tepat agar diterima. Karena tidak semua orang akan bisa mengurus mobil digelapkan, mengenal kasus tersebut sangat jarang. Berikut dibawah ini adalah cara klaim asuransi mobil digelapkan.

1. Membuat Berita ke Pihak Kepolisian

Cara pertama harus dilakukan adalah membuat berita kehilangan mobil kepada pihak kepolisian. Silahkan melaporkan secara lengkap mulai kejadian awal hingga akhir.

Pada proses membuat berita kehilangkan silahkan sebutkan ciri-ciri mobil, merk, nomor polisi dan sebagainya. Nantinya pihak kepolisian akan membuat surat berita kehilangan yang kemungkinan akan digelapkan.

2. Mendatangi Pihak Asuransi

Cara ketiga yaitu mendatangi pihak asuransi dengan membawa surat berita kehilangan mobil yang diberikan oleh pihak kepolisian. Apabila mobil masih dibawah nauangan maka datang dan laporkan ke pihak leasing terlebih dahulu.

Hal yang sering disepelakan yaitu melapor ke pihak asuransi melebihi 3×24 jam dari waktu kejadian mobil hilang. Maka dari itu pengajuan klaim asuransi akan ditolak secara otomatis.

3. Menyerahkan Dokumen Klaim

Cara ketiga yaitu pada proses mendatangi pihak leasing atau asuransi harus membawa dokumen yang berisi syarat dan ketentuan seperti contoh fotocopy KTP, STNK, SIM dan berkas laporan dari pihak kepolisian. Apabila sudah mempersiapkan dokumen klaim mobil digelapkan maka kalian tidak perlu repot lagi.

4. Tunggu Proses Klaim

Cara terakhir yaitu menunggu proses diklaim ketika sudah menyerahkan berkas dokumen klaim mobil digelapkan kepada pihak asuransi. Proses diterima atau ditolak membutuhkan waktu sekitar 14 hari hingga 1 bulan, jika tidak ada kendala.

Kenapa Klaim Asuransi Mobil Digelapkan Ditolak?

Apabila sudah menyerahkan dokumen penting kepada pihak asuransi lalu mendapatkan jawaban ditolak. Kemungkinan besar ada alasan yang mengakibatkan klaim asuransi mobil ditolak, seperti contoh di bawah ini.

  • Masa aktif pemegang polis sudah habis
  • Pengemudi tidak mempunyai SIM A
  • Mobil digunakan daftar pengecualian
    • Mobil digunakan belajar mengemudi
    • Mobil digunakan perlombaan
    • Mobil digunakan tindak kejahatan
    • Mobil digunakan penggelapan, penipaun, hipnotis dan sebagainya
    • Mobil digunakan untuk pencurian
  • Menyerahkan dokumen klaim tidak sesuai
  • Melanggar prinsip niat baik

Kesimpulan

Nah, jadi kesimpulannya adalah ketika mengalami kejadian mobil digelapkan atau hilang harus mendatangi ke pihak asuransi. Hal tersebut bertujuan pihak asuransi akan membantu masalah pembiayaan hingga menemukan mobil dalam kondisi masih layak pakai. Apabila proses mengajukan klaim asuransi mobil ditolak, kemungkinan besar ada beberapa dokumen penting tidak disetujui.

Sekian pembahasan dari otoflik.com mengenai Cara Klaim Asuransi Mobil Digelapkan. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang sedang mengalami musibah kehilangan mobil lalu digelapkan.