Pajak Motor Listrik Semua Tipe & Cara Menghitungnya

Pajak Motor Listrik – Kita tahu bahwa motor listrik memang memiliki harga serta biaya operasional yang bisa dikatakan lebih murah dibandingkan motor bahan bakar. Besaran pajak motor listrik juga sangat murah. Salah satu motor listrik yang baru saja dirilis di Indonesia juga besaran pajaknya tidak sampai Rp 100.000.

Hal ini juga diungkapkan langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Ipda Noor Alifi beberapa waktu lalu. Menurutnya, pajak tahunan motor listrik khususnya model EVo yang diluncurkan oleh Polytron hanya di kisaran Rp 50 ribu saja. Lalu apakah selain motor listrik Evo, pajak kendaraan listrik roda dua lainnya juga murah?

Bisa dipastikan besaran pajak motor listrik akan lebih murah dibandingkan dengan pajak motor bahan bakar pada umumnya. Ini juga yang menjadikan motor listrik sangat laku keras di pasaran. Selain pajak murah, biaya perawatan dan lain sebagainya juga cukup ramah kantong.

Terkait hal tersebut, kami akan membahas secara lengkap terkait besaran biaya pajak motor listrik dan juga seperti apa cara menghitung biaya pajak kendaraan listrik. Baiklah, daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pajak Kendaraan Listrik?

Di pembahasan pertama kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai apa yang dimaksud dengan pajak kendaraan listrik. Bagi kalian yang belum mengetahui apa maksudnya, Pajak kendaraan listrik merupakan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah. Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari dua jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak lima tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti pelat mobil.

Pajak Motor Listrik

Nah masuk ke pembahasan utama mengenai pajak motor listrik. Mengenai motor listrik, bukan hanya bebas emisi, para pemilik motor listrik juga bisa mendapatkan bonus lain berupa biaya pajak yang sangat terjangkau. Salah satu kendaraan listrik roda dua yang terpantau cukup terjangkau dari segi biaya pajak atau pajak tahunannya adalah Charged Rimau.

Motor ini memang dibanderol dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp 33.500.000 per Februari 2023. Namun PKB dari motor ini hanya Rp 35.800 per tahun. Biaya PKB Charged Rimau ini juga hanya selisih Rp 800 lebih tinggi dibandingkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni Rp 35.000.

Bahkan untuk biaya Administrasi STNK Rp 100.000 dan Biaya Administrasi TNKB yang tercatat Rp 60.000 lebih mahal ketimbang biaya pajak tahunan motor listrik ini. Sedangkan untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), untuk motor listrik Charged Rimau merupakan motor yang tercatat secara administrasi berasal dari DKI Jakarta.

Sehingga motor listrik ini bebas dari biaya BBN KB. Melihat besaran pajak kendaraan listrik roda dua tersebut, kami rasa hampir semua motor listrik yang dikeluarkan oleh beberapa brand memiliki biaya pajak yang sangat ringan per tahunnya.

Cara Menghitung

Setelah kita mengetahui informasi diatas terkait pajak kendaraan listrik roda dua, berikutnya kita akan bahas seperti apa cara menghitung pajak dari kendaraan listrik tersebut. Menghitung pajak kendaraan listrik ini menggunakan rumus, yakni:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2% dan Kemudian, hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sebagai contoh: Asmara membeli mobil listrik AP model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:

  • PKB= NJKB x 2 persen.
  • PKB= Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000.
  • Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp 4.760.000= Rp 476.000.
  • Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 476.000.
    Ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017). Maka, total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp 476.000 + Rp 143.000= Rp 619.000.

Dasar Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik juga memiliki dasar aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Selengkapnya sebagai berikut:

  • Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai pajak motor listrik semua tipe dan juga seperti apa cara perhitungan pembayaran pajak motor listrik. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat otoflik.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.