6 Cara Cek Data ETLE Online Tilang Elektronik Semua Wilayah

Cara Cek Data ETLE – Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ETLE mulai diperluas jaringannya oleh Polda Metro Jaya. Bahkan sejak 23 Maret 2021 kemarin, sistem tilang elektronik ini sudah diberlakukan secara nasional.

Dengan adanya penerapan sistem keamanan dan ketertiban berlalu lintas ini, diharapkan para pengguna jalan raya baik pengendara sepeda motor atau mobil benar-benar harus lebih menaati peraturan lalu lintas yang ada.

Sebab, cara kerja kamera ETLE secara keseluruhan akan mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam serta menyimpan bukti pelanggaran. Dan ketika para pelanggar sudah teridentifikasi secara otomatis petugas akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran.

Dimana dalam surat tersebut disertakan pula bukti rekam dalam bentuk foto, ketentuan harus dipenuhi, serta beberapa info penting lain seperti kode bayar dan juga besaran DENDA TILANG ELEKTRONIK sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Cara Cek Data ETLE Tilang Elektronik Online dan Syarat

Nantinya, setiap pelanggar akan diberi keringanan selama 8 hari sejak surat dikirim untuk segera mengkonfirmasi melalui website resmi dan atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.

Syarat Cek Data ETLE

Syarat Cek Data ETLE Tilang Elektronik Online

Bicara mengenai tilang elektronik / ETLE, sekarang ini semua masyarakat bisa dengan mudah mengetahui lebih awal apakah pernah melakukan pelanggaran atau tidak dengan adanya penerapan sistem ETLE.

Lantas seperti apa prosedur cara cek data ETLE dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk bisa cek pernah tidaknya melakukan pelanggaran lalu lintas? Jika kalian ingin tahu mengenai hal tersebut, tepat sekali berada disini.

Karena sesuai judul di atas, kali ini otoflik akan merangkum secara rinci serta mencontohkannya untuk flikermania. Namun perlu diingat untuk cek data ETLE sendiri ada beberapa syarat harus dilengkapi, diantaranya seperti:

  • Perangkat seperti HP ataupun Laptop.
  • Koneksi internet.
  • No Polisi / plat nomor kendaraan.
  • No mesin motor mobil.
  • No rangka kendaraan.

Silahkan siapkan semua data dan kelengkapan di atas untuk keperluan cek data ETLE atau tilang elektronik. Pastikan tiga poin terbawah di atas benar-benar kalian pastikan sesuai dengan data di dalam STNK dan juga BPKB.

Cara Cek Data ETLE Online

Apabila semua data di atas telah kalian lengkapi, maka proses cara cek data ETLE online untuk mengetahui apakah kita pernah melanggar lalu lintas atau tidak pun bisa dilakukan. Nah disini, mimin coba gunakan dengan data pribadi untuk kendaraan berupa motor Honda Vario, berikut langkah-langkahnya.

Buka Situs Cek Data ETLE

Langkah pertama silahkan buka browser pada HP, Laptop / PC kalian kemudian silahkan buka situs resmi cek data ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data.

1 Buka Situs Cek Data ETLE

Masukan Nomor Plat Kendaraan

Setelah situs cek data ETLE sudah terbuka secara keseluruhan, langkah berikutnya harus kalian lakukan yakni memasukan plat nomor.

2 Masukan Nomor Polisi Kendaraan

Masukan Nomor Mesin Kendaraan

Apabila sudah, lanjutkan dengan memasukan no mesin sesuai yang tertera di STNK ataupun BPKB.

3 Masukan Nomor Mesin Kendaraan

Masukan Nomor Rangka Kendaraan

Kemudian silahkan masukan no rangka mesin yang juga tertera di dalam lembar STNK / BPKB.

4 Masukan Nomor Rangka Kendaraan

Pilih Cek Data

Ketika semua data sudah dimasukan, cara cek data ETLE berikutnya cukup tap menu atau klik menu bertuliskan Cek Data.

5 Pilih Cek Data

Hasil Pengecekan

Dari hasil pengecekan di atas maka akan terlihat hasilnya seperti berikut. Jika tidak ada data pelanggaran, maka tampilan akan memperlihatkan tulisan “No Data Avaible”. Namun jika ternyata ada, maka detail seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status akan terlihat.

6 Hasil Pengecekan

Akhir Kata

Seperti itu kiranya cara cek data ETLE atau data tilang elektronik yang bisa kita lakukan. Cara di atas bersifat nasional yah, sehingga kalian yang berada di Jawa Tengah, Sulsel, Makassar, serta wilayah lain di Indonesia dapat menggunakan metode di atas untuk mengetahui data pelanggaran pernah dilakukan atau tidak.