√ Warna Plat Nomor Baru : Perbedaan, Tujuan & Biaya

Warna Plat Nomor Baru – Tidak berbeda jauh dari orang, kendaraan sebagai sarana transportasi juga punya identitas. Dalam hal ini identitas yang otoflik maksud ialah plat nomor kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, plat nomor benar-benar menjadi bagian begitu vital.

Pasalnya bukan hanya sebagai identitas semata, namun plat nomor sebuah kendaraan juga memiliki banyak arti. Seperti halnya jenis kendaraan, nama pemilik, kota asal kendaraan, serta daerah dan lain sebagainya.

Dengan beragamnya informasi penting di dalam plat nomor. Pihak kepolisian pun membuat identitas sebuah kendaraan tidak asal-asalan, melainkan dengan tetap melihat informasi data diri pemilik mulai dari lokasi daerah dan kota asal.

Itulah mengapa plat nomor setiap kendaraan akan berbeda-beda. Warna, desain dan juga font plat nomor pun sempat bergonta-ganti. Mengingat masa lampau dahulu, jenis angka serta font yang digunakan sedikit lebih besar dari plat nomor kendaraan sekarang.

Warna Plat Nomor Baru Kendaraan di Indonesia

Selain itu, plat nomor dulu juga dibuat dengan hanya memiliki 1 sampai 2 karakter huruf saja di belakang nomor polisi. Tetapi sekarang ini PLAT NOMOR INDONESIA di beberapa wilayah ada yang sudah memiliki 3 karakter huruf di bagian belakangnya.

Perubahan Warna Plat Nomor Baru

Perubahan Warna Plat Nomor Baru

Nah bicara mengenai plat nomor kendaraan di Indonesia, sepertinya dalam waktu dekat ini kepolisian republik Indonesia akan kembali melakukan perubahan plat nomor. Dimana dari rumor yang berhembus kabarnya perubahan akan terjadi pada warna plat nomor.

Jika sebelumnya warna dasar plat nomor kendaraan yang kita kenali berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Nampaknya dalam waktu dekat warna plat nomor baru akan dibuat dengan warna dasar putih dengan tulisan atau font berwarna hitam.

Dalam penjelasan yang dirilis beberapa media massa diketahui bahwa perubahan warna plat nomor baru ini akan didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a). Dalam perpol tersebut dituliskan bahwa:

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) serta Badan Internasional akan berwarna dasar putih dengan tulisan baru berwarna hitam.

Tujuan Warna Plat Nomor Baru Menjadi Putih

Tujuan Warna Plat Nomor Baru Menjadi Putih

Setelah sekian lama kita mengenal warna plat nomor kendaraan adalah hitam. Lalu kenapa kepolisian republik Indonesia akan memberlakukan perubahan warna dasar menjadi putih?.

Hal tersebut menjadi pertanyaan banyak pengguna kendaraan baik motor maupun mobil. Perubahan yang akan dilakukan tentu bukan tanpa sebab, melainkan alasan dan tujuan utama penggantian warna plat nomor baru menjadi putih bertuliskan hitam yaitu:

  1. Perubahan TNKB menjadi warna dasar putih diberlakukan untuk mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
  2. Memudahkan kamera lalu lintas membaca setiap plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan alasan dan tujuan di atas, nantinya setiap pelaku pelanggaran lalu lintas akan dengan mudah mengecek DATA ETLE ONLINE. Disamping itu, sebagaimana disebutkan oleh beberapa referensi yang ada.

Diketahui bahwa sifat kamera lalu lintas yang sudah mulai dipasang dan diterapkan di beberapa wilayah Indonesia juga  akan selalu menyerap warna dasar hitam sama persis dengan hukum alam terkait cahaya.

Oleh karena itulah perubahan warna plat nomor baru ini akan segera diberlakukan untuk mulai mengefektifkan sistem TILANG ELEKTRONIK.

Warna Plat Nomor Baru Indonesia

Warna Plat Nomor Baru Indonesia

Dengan adanya perubahan warna plat nomor baru yang akan segera diberlakukan seperti kami sebutkan di atas. Maka setidaknya ketika nanti warna plat nomor baru sudah diterapkan. Akan ada empat warna dasar plat nomor di Indonesia.

Apa saja warna plat nomor tersebut dan jenis kendaraan apa yang akan menggunakan setiap warna plat nomor tersebut? Berikut penjelasan lengkap yang sudah otoflik.com siapkan.

  • Putih tulisan hitam : Diberlakukan untuk jenis kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Kuning tulisan hitam : Akan digunakan untuk kendaraan umum.
  • Merah tulisan putih : Diberlakukan untuk tipe kendaraan instansi pemerintah.
  • Hijau tulisan hitam : Dipakai untuk jenis kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Perbedaan Warna Plat Nomor Hitam & Putih

Perbedaan Warna Plat Nomor Hitam Putih

Mungkin ada dari flikermania yang penasaran dengan perbedaan warna dasar plat nomor putih dan plat nomor hitam serta plat nomor MOBIL LISTRIK dan motor listrik. Oleh karena itu, di bawah ini sudah otoflik siapkan beberapa detail perbedaannya.

  1. Perbedaan pertama akan terletak pada bagian bentuk yang kemungkinan juga akan sedikit dipoles dengan menggunakan desain baru.
  2. Selain itu, perbedaan jelas terletak pada warna dasar yang digunakan. Ketika nanti peraturan warna plat nomor baru berlaku sudah pasti warna dasar yang dipakai putih dengan tulisan dan list sekeliling berwarna hitam.
  3. Selain itu font plat nomor juga kemungkinan akan sedikit berubah bentuknya.
  4. Jika dibandingkan dengan warna plat nomor motor maupun mobil listrik. Warna dasar akan tetap diganti menjadi putih dengan tulisan hitam. Namun khusus kendaraan listrik akan tetap ada garis biru di bagian bawah plat nomor.

Biaya Resmi Penggantian Warna Plat Nomor Baru

Biaya Resmi Penggantian Warna Plat Nomor Baru

Berkaca dari BIAYA GANTI PLAT NOMOR yang sebelumnya sudah pernah kami sampaikan. Setidaknya jika ditanya soal biaya resmi penggantian warna plat nomor baru kemungkinan tidak akan ada perbedaan yang signifikan.

Hal tersebut akan tetap mengacu pada “Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia” terkait peraturan biaya penggantian plat nomor.

Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerbitan TNKB untuk jenis kendaraan motor atau roda dua serta roda tiga sebesar Rp 60 ribu rupiah. Sedangkan penerbitan TNKB untuk kendaraan JENIS MOBIL atau roda empat dan lebih sebesar Rp 100 ribu.

Kapan Warna Plat Nomor Baru Berlaku?

Kapan Warna Plat Nomor Baru Berlaku

Dari informasi yang otoflik.com dapat, diketahui bahwa peraturan perubahan warna plat nomor kendaraan di Indonesia untuk tahun 2021 ini sebenarnya sudah diterbitkan pada 5 Mei 2021 kemarin.

Hanya saja penerapan dan pelaksanaan penggantian menyeluruh warna plat nomor putih tulisan hitam baru akan dilakukan kepolisian Indonesia pada awal tahun 2022 mendatang.

Penerapannya pun akan dilakukan secara bertahap, dimana setiap jenis kendaraan baik motor maupun mobil baru yang akan pertama kali mendapatkan warna plat nomor putih tulisan hitam.

Selanjutnya akan diberlakukan bagi pengguna kendaraan yang melakukan pajak 5 tahunan, serta masyarakat yang melakukan perubahan data kepemilikan kendaraan.

Akhir Kata

Nah itulah kiranya penjelasan lengkap terkait perubahan warna baru plat nomor kendaraan di Indonesia yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan. Semoga apa yang telah kami rangkum dan tulis di atas bisa menjadi referensi menarik dan membantu.