25 Cara Membuat SIM C Online : Syarat & Biaya

Cara Membuat SIM C – SIM C merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. Dimana Surat Ijin Mengemudi harus selalu dibawa ketika kamu mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, jika tidak membawa SIM maka kamu akan kena tilang oleh petugas Polisi.

Dengan memiliki SIM C maka kamu bisa terhindar dari tilang razia oleh Kepolisian. Karena SIM ini menjadi bukti bahwa kamu sudah memenuhi semua persyaratan mengendarai kendaraan sepeda motor di jalan raya.

Berbeda dengan syarat perpanjang SIM, untuk syarat dan cara membuat SIM C baru ada ujian yang harus kamu ikuti. Biaya membuat SIM C untuk sekarang terbilang murah jika dibandingkan dengan menggunakan jasa tembak SIM C.

Sebenarnya untuk pembuatan SIM C ini diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang ada dan resmi. Masyarakat dilarang keras menggunakan jasa tembak SIM C selain biayanya lebih mahal, hal ini juga menyalahi aturan dari Kepolisian.

Cara Membuat SIM C dari Syarat dan Biaya Tanpa Nembak

Cara Membuat SIM C dari Syarat dan Biaya Tanpa Nembak

Untuk membuat SIM C sebenarnya tidak ribet, dan mudah. Hanya saja kamu harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian membuat SIM C baru, untuk panduan dan prosedur membuat SIM C baru bisa kamu simak informasi lengkapnya dibawah ini.

Syarat Membuat SIM C

Syarat Membuat SIM C

1. Usia Minimal 17 Tahun

2. Mempunyai Kartu Tanpa Penduduk (KTP)

3. Mengisi Formulir Permohonan SIM C

4. Lulus ujian praktik, ujian keterampilan, ujian teori lewat simulator

5. Membayar biaya pembuatan SIM C baru

6. Membayar biaya asuransi

Biaya Membuat SIM C

Biaya Membuat SIM C

Sesuai dengan peraturan pemerintah di nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000. Selain itu bagi para pendaftar diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30.000, lalu pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM ataupun gerai Samsat terdekat sebesar Rp 25.000.

Cara Membuat SIM C Online

Sekarang masyarakat yang ingin membuat SIM C baru dapat dilakukan secara online. Dimana cara ini bisa dilakukan dimana saja atau kapan saja asal memiliki koneksi internet dan HP Android ataupun Laptop. Buat kamu yang berniat membuat SIM C online maka simak panduan atau langkah-langkahnya sebagai berikut ;

1. Silahkan kamu membuka website pendaftaran SIM C baru di sim.korlantas.polri.go.id

1. Silahkan kamu membuka website pendaftaran SIM C baru di sim.korlantas.polri .go .id

2. Lalu kamu pilih menu “Pendaftaran SIM Online” dan klik Mulai

2. Lalu kamu pilih menu Pendaftaran SIM Online dan klik Mulai

3. Kemudian kamu isikan data permohonan dari jenis permohonan, golongan SIM disini kamu pilih SIM C,  lalu polda kedatangan, satpas kedatangan untuk mengikuti ujian SIM C baru

3. Kemudian kamu isikan data permohonan dari jenis permohonan golongan SIM disini kamu pilih SIM C lalu polda kedatangan satpas kedatangan untuk mengikuti ujian SIM C baru

4. Lalu kamu isikan data diri secara lengkap dari nomor KTP sampai nama lengkap, alamat dan nomor handphone

4. Lalu kamu isikan data diri secara lengkap dari nomor KTP sampai nama lengkap alamat dan nomor handphone

5. Mengisi formulir data keadaan darurat

6. Setelah itu baru konfirmasikan data yang sudah diisikan, pastikan kamu sudah mengecek kembali apakah datanya sudah benar atau belum

7. Kemudian kamu pilih metode pembayaran pembuatan SIM C baru bisa lewat Bank, ATM, Mobile Banking ataupun Internet Banking

8. Selanjutnya kamu pilih tanggal kedatangan ke Satpas

9. Lalu memasukkan rekening pengembalian dana jika nantinya pendaftar mengundurkan diri ataupun tidak lolos ujian SIM C baru

10. Tinggal kamu setujui semua syarat dan ketentuan pendaftaran SIM C baru

11. Setelah itu kamu datang ke kantor Satpas yang tadi kamu pilih saat pendaftaran SIM C baru secara online

12. Kemudian kamu memeriksakan kesehatan dimana tujuannya untuk mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani

13. Kamu ambil foto dan pengambilan sidik jari

14. Tinggal kamu melakukan uji keterampilan dalam berkendara di lokasi Satpas

Catatan :

  • Untuk pendaftaran SIM C baru secara online tidak semua Satpas menerima pendaftaran secara online
  • Dimana untuk saat ini kebanyakan pendaftaran SIM C baru secara online baru tersedia di kota-kota besar di Indonesia

Cara Membuat SIM C Baru di Satpas

Cara Membuat SIM C Baru di Satpas

Untuk cara membuat SIM C baru di Satpas berbeda dengan membuat SIM C baru secara online. Dimana perbedaannya dari segi waktu, pendaftaran dan juga pembayaran, untuk lebih jelasnya prosedur dan panduan membuat SIM C baru bisa kamu simak dibawah ini.

1. Persiapkan Fotokopi KTP 3 Lembar dan KTP Asli

2. Mengambil surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dimana surat tersebut dikeluarkan oleh dokter puskesmas ataupun rumah sakit, biasanya di dekat kantor Satpas SIM sudah tersedia pemeriksaan kesehatan yang mana biayanya Rp 25.000

3. Setelah mendapatkan surat keterangan kesehatan, maka kamu tinggal mengambil formulir pembuatan SIM C baru dimana pada prosedur ini kamu harus membayar biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000

4. Setelah itu kamu membayar asuransi sebesar Rp 30.000 dimana untuk asuransi ini sifatnya tidak wajib tapi kami sarankan untuk membayar saja

5. Tinggal kamu mengisi formulir permohonan SIM C baru sesuai dengan data yang kamu miliki jika sudah diisi semua maka kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil, jika dipanggil serahkan formulir tersebut ke petugas kantor Satpas

6. Tinggal sekarang kamu mengikuti ujian dimana untuk ujian pembuatan SIM C baru terdiri dari 2 tahap diantaranya

  • Ujian Teori disini kamu akan berada di depan layar komputer lalu mengisi macam-macam informasi lalu lintas di jalan raya, kamu wajib untuk menjawab semua pertanyaan yang muncul di layar komputer. Jika ujian teori tidak lulus maka kamu diberi waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari untuk mengulang kembali ujian teori tersebut. Jika tidak lulus biaya pembuatan SIM akan kembali kepada kamu.
  • Ujian Praktik disini kamu akan mengendarai kendaraan di lapangan lokasi Satpas SIM, ujian ini meliputi dari zig zag, letter u, tes reaksi menghindar dan jalur angka 8.

7. Setelah lolos ujian membuat SIM C baru, maka kamu tinggal tanda tangan, melakukan pengambilan sidik jari dan foto

8. Terakhir mengambil SIM C baru dimana kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil oleh petugas Satpas

Tips Lulus Ujian Membuat SIM C Baru

Tips Lulus Ujian Membuat SIM C Baru

1. Mempersiapkan semua syarat dan dokumen membuat SIM C baru

2. Sudah berlatih mengendarai kendaraan bermotor dengan benar, disarankan untuk berlatih zig zag, letter u, reaksi menghinda dan juga jalur angka 8

3. Mengenal marka-marka jalan dan informasi tentang peraturan lalu lintas di jalan raya

Itulah cara membuat SIM C baru yang bisa Otoflik.com sampaikan. Jika kamu ingin membuat SIM baru untuk jenis SIM lainnya maka kamu dapat membaca informasi SIM lainnya dari SIM B, A dan jenis SIM lainnya di cara membuat SIM.