2 Biaya & Syarat Balik Nama Mobil Terbaru

Biaya dan Syarat Balik Nama Mobil – Membeli mobil bekas selain harus cek fisik kendaraan dan melakukan perbaikan. Kamu juga harus mengurus dokumen STNK dan BPKB mobil.

Dimana penting sekali untuk segera melakukan balik nama mobil, agar dokumen mobil kamu sudah atas nama kamu sendiri bukan pemilik sebelumnya. Nantinya setelah kamu melakukan balik nama mobil, maka ketika kamu bayar pajak mobil tahunan ataupun lima tahunan bisa mudah.

Untuk melakukan cara balik nama mobil, kamu wajib untuk mengetahui biaya dan syarat balik nama mobil. Agar nantinya ketika kamu datang ke kantor Samsat tinggal mengantri dan tidak tergesa-gesa dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Memang untuk syarat dan biaya balik nama mobil lebih banyak serta biayanya juga besar. Berbeda dengan biaya balik nama motor, yang mana biayanya tidak terlalu besar.

Biaya dan Syarat Balik Nama Mobil Terbaru

Biaya dan Syarat Balik Nama Mobil Terbaru

Berikut kami informasi syarat balik nama mobil beserta rincian biaya yang harus kamu persiapkan jika ingin melakukan biaya balik nama STNK dan BPKB mobil. Penting untuk diketahui bahwa biaya balik nama mobil bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung dari peraturan pemerintah berubah atau tidak.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama Mobil

Untuk biaya balik nama mobil terdiri dari biaya pajak mobil dan biaya diluar pajak. Berikut rincian kedua biaya balik nama mobil terbaru dan terlengkap :

Biaya Pajak Mobil

1. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

PKB bisa kamu ketahui di STNK dimana patokan biayanya tidak berubah dari pajak tahun sebelumnya, biasanya lebih murah. Karena PKB ini diambil dari nilai jual mobil kamu, semakin tahunnya bertambah maka semakin murah biaya PKB mobil kamu.

2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk biaya balik nama mobil ini besarnya dua per tiga dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintar jalan biasanya berubah sewaktu-waktu. Namun dari data yang kami ambil, kami lihat besarnya mencapai Rp 150.000.

4. Biaya Administrasi STNK

Lalu untuk biaya administrasi STNK memiliki nilai biaya yang tidak tetap alias bisa berubah sewaktu-waktu. Kami cek dari data yang terbaru ketika artikel ini dibuat, biayanya sebesar Rp 80.000.

5. Biaya Administrasi Tanda Tangan Kendaraan Bermotor

Sama seperti biaya administrasi STNK untuk biaya administrasi tanda tangan kendaraan bermotor dapat berubah sewaktu-waktu. Dari data terakhir yang kami miliki, besaran biayanya sebesar Rp. 55.000.

Biaya Luar Pajak Mobil

Untuk biaya balik nama mobil di luar pajak merupakan biaya yang dibebankan oleh pemilik mobil yang diluar pajak. Jadi biaya ini sudah pasti ada ketika kamu akan balik nama kendaraan bermotor kamu.

1. Biaya Cek Fisik

Untuk biaya cek fisik sebesar Rp 30.000, dimana biaya cek fisik ini merupakan biaya hasil cek fisik kendaraan.

2. Biaya Pendaftaran

Untuk biaya pendaftaran balik nama STNK sekitar Rp 30.000. Dimana biaya tersebut dibayar ketika kamu akan mendaftar balik nama mobil.

3. Biaya Pendaftar Balik Nama

Lalu untuk biaya terakhir balik nama mobil adalah biaya pendaftar balik nama. Dimana biayanya sebesar Rp 100.000.

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil

Untuk syarat balik nama mobil terdapat 2 syarat yaitu syarat balik nama STNK mobil dan syarat balik nama BPKB mobil. Untuk persyaratan balik nama STNK dan BPKB mobil bisa kamu lihat dibawah ini :

Syarat Balik Nama STNK Mobil

  • STNK asli dan Fotokopi 2 Lembar
  • BPKB asli dan Fotokopi 2 Lembar
  • KTP asli dan Fotokopi 2 Lembar
  • Bukti pembelian ataupun kwitansi mobil yang sudah ditandatangani diatas materai 6.000.

Syarat Balik Nama BPKB Mobil

  • Fotokopi KTP 2 Lembar
  • Fotokopi BPKB Asli 2 Lembar
  • Fotokopi STNK Yang Sudah Dialihkan Ke Nama Kamu
  • Fotokopi Bukti Pembelian Mobil
  • Fotokopi Hasil Pengesahan Cek Fisik

Setelah kamu mempersiapkan semua syarat balik nama mobil beserta biaya balik nama mobil buat STNK dan BPKB mobil. Maka kamu tinggal melakukan cara balik nama mobil dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.