2 Cara Blokir STNK Motor & Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online

Cara Blokir STNK – Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang mereka jual. Kenapa wajib dilakukan ? supaya pemilik kendaraan tidak dikenai biaya pajak tambahan yaitu pajak progresif kendaraan.

Kalau kamu menjual kendaraan bermotor lalu tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual maka kendaraan bermotor yang dijual tersebut pajaknya masih menggunakan nama kamu. Sehingga kantor pajak menganggap bahwa kamu masih menjadi pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Tentunya ini menjadi kerugian bagi kamu sendiri nantinya, karena kamu akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Jika tidak mau dikenai biaya pajak kendaraan bermotor lebih tinggi, maka kamu wajib untuk melaporkan pemblokiran STNK di kantor SAMSAT.

Kabar baiknya sekarang kamu tidak perlu repot-repot untuk pelaporan pemblokiran STNK mobil atau motor karena pelaporanya bisa dilakukan secara online. Untuk panduan lengkapnya bisa kamu simak dibawah ini.

Cara Blokir STNK Motor & Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online

Cara Blokir STNK Motor Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online

Sebelum melakuan pemblokiran STNK motor atau mobil yang baru dijual, maka kamu harus siapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. Silahkan semua dokumen tersebut di scan terlebih dahulu dalam bentuk PDF.

Dokumen Yang Dibutuhkan

  • Materai 6000
  • Fotokopi KTP atau KITAS
  • Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Bagi Yang Diwakilkan
  • Fotokopi STNK (Jika Ada)
  • Fotokopi BPKB (Jika Ada)
  • Fotokopi Surat atau Akta Penyerahan atau Bukti Pembayaran

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Online

1. Silahkan buka website pajakonline.jakarta.go.id

2. Kemudian disana kamu buat akun dengan pilih menu “Daftar” yang mana menu tersebut terdapat di bagian pojok kanan atas

2. Kemudian disana kamu buat akun dengan pilih menu Daftar yang mana menu tersebut terdapat di bagian pojok kanan atas3. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi identitas data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, nomor handphone, alamat email, password, konfirmasi password. Jika kamu wajib pajak perseorangan maka pilih “Perseorangan” namun jika badan usaha atau bendaharawan maka pilih “Badan Usaha/Bendahawaran“.

3. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi identitas data diri seperti nama lengkap nomor telepon nomor handphone alamat email password konfirm

4. Jika semua data sudah dimasukkan tinggal kamu centang bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar

4. Jika semua data sudah dimasukkan tinggal kamu centang bagian Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas baru setelah itu kamu klik Daftar

5. Kemudian kamu buka email kamu yang tadi didaftarkan dan buka email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta untuk proses aktivasi akun.

6. Setelah melakukan aktivasi baru kamu klik menu “Login” dan masukkan email serta password.

6. Setelah melakukan aktivasi baru kamu klik menu Login dan masukkan email serta password.

7.  Sekarang kamu sudah login, tinggal kamu ke menu “PKB” yang berada dibagian kiri, nantinya kamu akan melihat data kendaraan bermotor yang menggunakan nama sesuai dengan NIK KTP.

8. Masih di menu PKB, kamu pilih “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual

9. Setelah itu pilih kendaraan motor atau mobil yang ingin diblokir STNK nya caranya klik “Ajukan Lapor Jual“. Pada tahap ini kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK nya dari mulai

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa Bermaterai dan Fotokopy KTP Jika Dikuasakan
  • Fotokopi Surat Pembayaran atau Bukti Pembayaran
  • Fotokopi STNK atau BPKB Jika Ada
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan yang biasa dibuka di halaman website bprd.jakarta.go.id

Catatan Penting !

Untuk blokir STNK secara online biasanya akan diproses dalam waktu 2×24 jam atau 2 hari kerja, jika ada permasalahan seputar pemblokiran STNK motor atau mobil silahkan hubungi call center di nomor 0804-1222-773.

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Kantor SAMSAT

  1. Silahkan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi KTP, Fotokopo STNK, jika nama di STNK berbeda maka wajib untuk membawa surat kuasa dari pihak yang ada di STNK tersebut
  2. Selanjutnya kamu datang ke kantor SAMSAT yang menjadi tempat kendaraan bermotor yang dijual terdaftar di SAMSAT tersebut
  3. Kemudian kamu masuk ke bagian blokir progesif
  4. Disana kamu harus mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 6 ribu rupiah
  5. Jika sudah lengkap baru serahkan semua dokumen, formulir dan syarat pendaftarannya kepada petugas SAMSAT
  6. Tinggal menunggu dipanggil
  7. Nantinya setelah dipanggil kamu akan menerima sebuah fotokopi formulir yang diberi cap resmi untuk bukti permohonan blokir STNK.

Catatan Penting !

Untuk proses pengajuan atau permohonan biasanya akan diproses sampai selesai dalam jangka waktu 3 atau 7 hari kerja.

Untuk wilayah Jakarta sendiri sudah menerapkan pajak progresif dimana aturan pajak progresif diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana untuk rincian besaran pajak progresif kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil yang dikenakan untuk kepemilikan 1 sampai seterusnya dibawah ini.

Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 %
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 %
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 %
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 %
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 %
  6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 %
  7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 %
  8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 %
  9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 %
  10. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 %
  11. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 %
  12. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 %
  13. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 %
  14. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 %
  15. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 %
  16. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 %
  17. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 %.

Saran otoflik.com jika kamu menjual kendaraan baik motor atau mobil milik sendiri, alangkah baiknya untuk segera melakukan cara blokir STNK diatas. Supaya kamu tidak dikenai biaya tambahan dari pajak progresif kendaraan diatas, karena nantinya aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta saja melainkan ada kemungkinan di wilayah atau kota lainnya juga akan diberlakukan.