Pajak Progresif Motor ke 2: Pengertian, Tarif & Cara Menghitung

Pajak Progresif Motor ke 2 – Sekarang ini sudah banyak orang yang sudah memiliki lebih dari 1 kendaraan. Baik kendaraan sepeda motor, mobil, minibus, truk dan kendaraan lainnya. Dimana setiap kendaraan tersebut tentunya memiliki registrasi yang didaftarkan dengan 1 nama pemilik maupun beda pemilik.

Setiap individu yang memiliki registrasi kendaraan lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif. Baik pajak untuk motor ke 2, motor ke 3 maupun untuk kepemilikan motor selanjutnya. Namun apa yang dimaksud dengan pajak progresif motor ke 2? Berapa tarif nya dan seperti apa cara menghitungnya?

Banyak sekali informasi yang perlu kalian ketahui mengenai pajak progresif kendaraan ke 2. Pengertian, tarif dan cara menghitung pajak progresif motor ke 2 bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga bagi kalian memiliki motor lebih dari 1 dengan nama pemilik yang sama, nantinya bisa ketahui besaran pajak progresif nya.

Nah pada artikel kali ini, Otoflik.com akan menyajikan ulasan tentang tarif dan cara menghitung pajak progresif motor ke 2. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu ulasan mengenai pengertian pajak progresif motor berikut ini.

Apa Itu Pajak Progresif Motor?

Apa Itu Pajak Progresif Motor

Pajak progresif adalah sebuah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya pengenaan pajak. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa pajak progresif motor adalah tarif pajak yang akan naik sesuai dengan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kendaraan bermotor yang di registrasi dengan nama, alamat tempat tinggal dan jenis kendaraan yang sama maka akan dikenakan pajak progresif. Begitu juga dengan kalian yang memiliki keluarga dan masih dalam 1 kartu keluarga (KK) dan memiliki motor lebih dari 1, maka akan dikenakan tarif pajak progresif.

Aturan yang berlaku terkait pajak progresif kendaraan yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Setiap kepemilikan motor dengan atas nama yang sama, akan dikenakan tarif sesuai dengan jumlah kepemilikan motor. Baik untuk pajak progresif kendaraan ke 2, ke 3 dan seterusnya. Untuk ketahui besaran tarif pajak progresif kendaraan ke 2, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Tarif Pajak Progresif Motor ke 2

Sesuai dengan pasal 6 UU nomor 28 tahun 2009, bahwa tarif pajak progresif kendaraan ke 2 dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% dan tarif pajak progresif paling tinggi sebesar 10%. Pasal mengenai tarif pajak progresif tersebut berlaku untuk kendaraan motor dan mobil.

Sehingga bagi kalian yang memiliki motor kedua dengan atas nama yang sama maka akan dikenakan tarif pajak progresif mulai dari 2%. Besaran tarif pajak tersebut belum termasuk biaya lainnya yang tertera di STNK. Misalnya seperti tarif SWDKLLJ, biaya admin STNK, biaya admin TNKB dan lainnya.

Tarif pajak progresif motor tersebut berlaku untuk semua jenis motor. Baik motor bebek, motor matic dan beberapa jenis sepeda motor lainnya. Untuk ketahui cara menghitung pajak progresif motor kedua, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2

Perlu kalian ketahui, bahwa dasar perhitungan pajak progresif motor tidak berbeda jauh dengan perhitungan pajak progresif mobil. Dimana perhitungannya didasarkan pada 2 unsur kendaraan. Yaitu didasarkan pada NJKB dan efek negatif pemakaian kendaraan. Dasar perhitungan pajak progresif motor yaitu sebagai berikut:

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  • Efek Negatif mengenai pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.

Nah dari dasar perhitungan pajak progresif di atas, kalian perlu ketahui rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dimana cara mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah sebagai berikut:

NJKB = (PKB/2) x 100

Keterangan:

  • NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk ketahui besaran PKB, kalian bisa lihat jumlah atau tarif nya melalui lembar STNK. Lalu setelah mengetahui nilai NJKB, silahkan kalikan dengan persentase pajak progresif yang berlaku.

Kemudian setelah ketahui jumlah atau tarif pajak progresif, silahkan tambahkan dengan beberapa biaya lainnya yang perlu dibayarkan. Misalnya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan beberapa biaya lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa cara menghitung tarif pajak progresif motor ke 2 yaitu dengan mengetahui nilai NJKB, lalu kalikan dengan persentase pajak progresif motor kedua. Setelah itu baru tambahkan biaya lain seperti SWDKLLJ dan beberapa biaya lainnya.

Sebagai contoh, misalnya kalian memiliki kendaraan ke 2 dengan NJKB Rp. 10.000.000. Maka untuk menentukan tarif pajak progresif motor kedua tersebut adalah sebagai berikut:

Pajak progresif kendaraan ke 2 = NJKB x persentase pajak progresif

Pajak progresif kendaraan ke 2 = Rp. 10.000.000 x 2% = Rp. 200.000

Dari contoh perhitungan pajak progresif motor kedua di atas dapat disimpulkan bahwa total pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya sebesar Rp. 200.000 + SWDKLLJ (Rp. 35.000). Sehingga total bayar pajak progresif tahunan motor kedua yaitu sebesar Rp. 235.000.

Akhir Kata

Itulah informasi yang berhasil Otoflik.com rangkum tentang pengertian, tarif dan cara menghitung pajak progresif motor ke 2. Dimana persentase pajak progresif kendaraan ke 2 yaitu paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Terima kasih sudah bersedia mengunjungi www.otoflik.com dan semoga artikel di atas tentang pengertian, tarif dan cara menghitung pajak progresif motor kedua dapat menambah wawasan bagi kalian semuanya.

Sumber gambar:

  • Tim Otoflik.com