√ Biaya Cabut Berkas Mobil, Cara dan Syarat Terbaru

Biaya Cabut Berkas Mobil – Mobil menjadi salah satu jenis kendaraan yang cukup banyak diminati oleh kebanyakan orang, karena dengan memiliki sebuah kedaraa kita bisa bepergian dengan nyaman. Apalagi sekarang ini kita bisa dengan mudah membeli mobil baru maupun bekas sangat mudah sekali, semisalnya dalam membeli mobil bekas saja bisa secara cash maupun kredit.

Namun ketika anda semua hendak membeli sebuah mobil bekas, pastinya mobil tersebut memiliki surat-surat atas nama orang pertama. Nah untuk melakukan mutasi atau cabut berkas maka akan ada syarat cabut berkas dan biaya cabut berkas, ketika anda ingin melakukan cabut berkas maka harus ketahui terlebih dahulu akan biaya dan syarat jika anda ingin mutasi mobil yang kalian beli.

Sama seperti anda yang ingin balik nama sebuah kendaraan baik itu mobil maupun motor terdapat biaya dan syarat balik nama sesuai dengan jenis kendaraan. Ketika anda semua ingin melakukan cabut berkas mobil maka anda cukup ketahui saja akan syarat beserta biaya cabut berkas, sehingga ketika sedang proses mutasi akan lebih mudah da lebih cepat pastinya.

Apabila ingin melakukan mutasi dan balik nama sudah dapat dipastikan budget yang dibutuhkan akan lebih banyak, karena harus mutasi terlebih dahulu dan setelah itu tinggal balik nama. Jika anda semua belum tahu akan cara, biaya serta cara cabut berkas mobil. Pada kesempatan sangat baik ini kami akan informasikan kepada kalian semua, untuk lebih jelasnya bisa simak langsung saja ulasan dibawah ini.

Biaya Cabut Berkas Mobil Cara dan Syaratnya

Biaya Cabut Berkas Mobil Cara dan Syaratnya

Syarat Cabut Berkas Mobil

  • STNK asli dan juga fotokopi STNK
  • BPKB asli dan juga fotokopi BPKB
  • E-KTP asli dan juga fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian dilengkapi dengan materai Rp. 6.000
  • Siapkan KK (Kartu Keluarga) untuk persiapan saja, siapa tahu dibutuhkan

Cara Cabut Berkas Mobil

Cara Cabut Berkas Mobil

1. Untuk langkah pertama kalian semua persiapkan semua persyaratan seperti diatas

2. Selanjutnya anda semua cukup datang saja ke kantor samsat sesuai dengan alamat pada STNK

3. Ketika sudah di kantor Samsat, maka langsung saja ke layanan cek fisik kendaraan dan jangan lupa serahkan semua persyaratan seperti diatas

4. Kemudian anda akan diberikan formulir cek fisik, isi dengan benar dan disuruh untuk fotokopi berkasnya

5. Jika sudah tinggal serahkan formulir tersebut ke petugasnya, selanjutnya melakukan gesek nomor mesin dan rangka

6. Semua dokumen tersebut di fotokopi, setelah itu tinggal diserahkan pada loket cek fisik

7. Langkah selanjutnya tinggal menuju ke bagian fiskal guna mengisi formulir dan membayar biaya dan juga pajak kendaraan yang tertunda (Jika telat bayar pajak)

8. Kemudian ambil berkas kartu induk, selanjutnya menuju bagian mutasi dan serahkan saja ke loket tersedia

9. Tunggu beberapa saat maka kalian akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili kalian

Setelah kalian semua mendapatkan surat jalan pada samsat sesuai dengan domisili sesuai alamat STNK, maka langkah selanjutnya kalian semua tinggal selesaikan proses cabut berkas di samsat domisili anda. Berikut ini langkah-langkah menyelesaikan cabut berkas mobil.

1. Datang langsung saja ke kantor Samsat di kota anda

2. Setiba di kantor Samsat langsung saja menuju lokasi cek fisik kendaraan

3. Kemudian tinggal serahkan saja semua berkas berupa surat jalan yang sudah kalian urus sebelumnya

4. Lalu melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka lagi

5. Semua dokumen yang diberikan, tinggal bawa saja ke bagian mutasi

6. Selanjutnya diberikan formulir, lalu isi saja

7. Tunggu beberapa saat sampai nama anda dipanggil, lalu tinggal selesaikan biaya cabut berkas mobil

8. Langkah selanjutnya tinggal bayar biaya mutasi mobil dan mengambil STNK baru

9. Selanjutnya tinggal ambil nomor plat baru pada bagian pengambilan plat nomor

Untuk BPKB asli ditahan oleh petugas, nantinya anda diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB aslinya di Polres setempat

Biaya Cabut Berkas Mobil

Biaya Cabut Berkas Mobil

Seperti kita ketahui sendiri jika dalam perhitungan biaya mutasi telah ditetapkan, bila biaya mutasi mobil (BBN) sebesar 1% dari harga pembelian unit mobilnya. Maka dari itu jika biaya cabut berkas mobil akan berbeda-beda setiap jenis mobilnya, karena harganya juga berbeda-beda untuk setiap jenis mobil.

Jika anda semua masih bingung akan penjelasan perhitungan biaya mutasi, anda bisa simak contoh seperti dibawah ini.

Jika anda membeli mobil Honda Jazz dengan harga 200 juta rupiah, maka perhitungannya sangat mudah sekali seperti ini 200.000.000 x 1% = Rp. 2.000.000. Jadi biaya cabut berkas mobil anda sebesar dua juta rupiah, apabila harga mobil lebih murah maka biayanya juga akan lebih murah.

Tahapan Cabut Berkas MobilBiaya
Biaya Mutasi Masuk (BBN)Rp. 2.000.000
Cek FisikGratis
Biaya FiskalRp. 250.000
Admin Gudang Kartu IndukRp. 10.000
Admin Mutasi KeluarRp. 50.000
Admin Mutasi MasukRp. 375.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak STNKRp. 400.000
Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKRp. 100.000

Seperti itulah informasi yang bisa kami sampaikan kepada kalian semuanya, dimana untuk proses cabut berkas mobil memang tidak terlalu ribet kok. Sekedar saran saja, jika anda ingin melakukannya sebaiknya datang lebih awal agar anda mendapat antrian lebih cepat. Mungkin cukup sekian informasi dari kami, semoga ulasan diatas dapat membantu anda semua yang belum tahu dengan biaya, syarat dan juga caranya.