12 Cara Mengurus BPKB Hilang : Nama Orang Lain, Sendiri & Biaya

Cara Mengurus BPKB Hilang – Saat membeli kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, tentunya kita akan mendapatkan dua dokumen berharga yakni STNK dan juga BPKB. Kedua dokumen ini menjadi bukti otentik keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Melihat pentingnya fungsi dari STNK serta BPKB tentu saja sebagai pemilik kita harus selalu menjaga dua dokumen tersebut dengan sebaik mungkin. Jika tidak STNK atau BPKB bisa saja hilang yang tentu saja membuat kita kalang kabut untuk mencarinya.

Kehilangan STNK atau BPKB bagi pemilik kendaraan tentunya akan banyak dampak buruk. Seperti halnya ketika STNK HILANG, maka kita tidak akan bisa dengan leluasa melewati jalan kota dengan tenang dan nyaman. Terlebih lagi ketika BPKB kendaraan bermotor hilang.

Meski motor atau mobil masih dapat digunakan untuk bepergian dengan tenang, namun ketika ingin menjualnya akan sangat mempengaruhi harganya. Oleh karena itu jika BPKB kendaraan hilang, ada baiknya segera kalian urus agar kedepannya tidak akan terjadi masalah.

Cara Mengurus BPKB Hilang Nama Orang Lain, Sendiri, dan Biaya

Cara Mengurus BPKB Hilang dari Syarat Prosedur dan Biaya Terbaru

Untuk mengurus kehilangan BPKB kendaraan baik motor atau mobil tentunya kita harus membuat laporan ke SAMSAT setempat. Namun sebelum sampai ke SAMSAT ada beberapa syarat dokumen perlu untuk di siapkan. Nah berikut ini akan otoflik jelaskan secara rinci cara mengurus BPKB hilang mulai dari syarat, prosedur, hingga biaya.

Syarat dan Dokumen

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara mengurus BPKB Hilang atas nama orang lain ataupun sendiri, ada baiknya kalian ketahui serta pahami dulu syarat utama serta syarat dokumen pendukung yang harus disiapkan. Nah dibawah ini ada beberapa info mengenai hal tersebut.

Syarat Utama

Syarat Utama Urus BPKB Hilang

Perorangan

  • KTP atau SIM asli serta Fotocopy sebanyak 2 lebar.
  • Surat kuasa pengurusan BPKB Hilang bermaterai jika berhalangan mengurusnya sendiri

Badan Hukum

  • Salinan akta pendirian badan hukum dan fotocopy sebanyak 1 lembar.
  • Keterangan domisili.
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangai oleh pimpinan dan cap badan hukum.

Instansi Pemerintahan

  • Surat keterangan kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan sudah dibubuhi stempel atau cap Instansi.

Syarat Dokumen Pelengkap

Syarat Dokumen Pelengkap Urus BPKB Hilang

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita Acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda seperti Facebook dan Twitter atau lainnya.
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta catatan pajak yang berlaku.
  • Fotokopi BPKB yang lama jika ada.
  • Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan apabila kendaraan merupakan atas nama perusahaan.
  • Hasil cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Prosedur Cara Mengurus BPKB Motor dan Mobil Hilang

Setelah mengetahui syarat utama dan syarat dokumen yang perlu untuk disiapkan. Maka kalian pun sudah bisa langsung mengurus BPKB Hilang tersebut ke SAMSAT setempat. Adapun untuk prosedur pengurusan kehilangan BPKB tersebut bisa kalian simak detailnya dibawah ini.

Atas Nama Orang Lain

  1. Pertama silahkan siapkan semua berkas persyaratan utama  yang kami sebutkan diatas.
  2. Jangan lupa siapkan juga surat kuasa lengkap dengan tandan tangan pemimpin dan stempel badan hukum atau instansi.
  3. Datangi kantor Samsat dengan membawa semua berkas persyaratan.
  4. Lakukan cek kendaraan di loket yang sudah disediakan untuk mendapatkan hasil cek fisi.
  5. Setelah itu lakukan pendaftaran di loket untuk mendapatkan formulir permohonan BPKB.
  6. Mengisi formulir permohonan BPKB yang telah diberikan oleh petugas pendaftaran.
  7. Setelah terisi semua, satukan dengan dokumen persyaratan yang kalian bawa dan masukan semua kedalam map lalu serahkan ke loket BPKB.
  8. Tunggu hingga nomor antrean kalian dipanggil petugas untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran.
  9. Simpan bukti pembayaran untuk proses pengambilan BPKB ketika jadi.
  10. Selesai.

Atas Nama Sendiri

  1. Siapkan dokumen utama seperti kami jelaskan diatas.
  2. Kemudian kunjungi SAMSAT setempat dengan membawa kendaraan serta syarat dokumen pendukung.
  3. Lakukan cek fisik untuk mendapatkan nomor ranga dan nomor mesin.
  4. Setelah mendapatkan hasil cek fisik silahkan lakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  5. Isi formulir pengajuan atau permohonan BPKB karena Hilang.
  6. Satukan formulir tersebut dengan syarat pendukung ke dalam satu map.
  7. Serahkan semua berkas tersebut ke loket BPKB.
  8. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah di tentukan oleh petugas.
  9. Simpan bukti pembayaran untuk proses pengambilan BPKB.
  10. Selesai.

Proses Pembuatan BPKB Baru

Proses Pembuatan BPKB Baru

Proses pengajuan BPKB kendaraan baru baik motor atau mobil tidak akan langsung jadi hari itu. Jadi ketika kalian sudah mendapatkan bukti pembayaran dari loket silahkan simpan bukti tersebut untuk pengambilan BPKB di kantor SAMSAT.

Lalu berapa lama proses pembuatan atau penerbitan BPKB baru yang hilang? dari informasi yang kami peroleh, proses ini biasnaya memakan waktu paling lama sekitar 1 minggu. Jadi setelah 1 minggu, silahkan datang lagi ke kantor SAMSAT dengan membawa bukti pembayaran untuk proses pengambilan BPKB baru.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Bagaiman apakah sudah paham serta jelas dengan syarat serta cara mengurus BPKB hilang atas nama orang lain dan atas nama sendiri seperti otoflik jelaskan diatas? Jika sudah maka hal terakhir yang perlu untuk kalian ketahui yakni tentang biaya mengurus BPKB kendaraan yang hilang.

Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, berikut otoflik rangkumkan kedalam tabel agar kalian lebih mudah memahaminya.

Jenis KendaraanBiaya
Roda Dua dan TigaPembuatan Surat Kehilangan Kepolisian : Rp 10 – Rp 20 Ribu
Biaya Penerbitan BPKB Baru : Rp 80.000
Biaya Ganti Kepemilikan : Rp 80.000
Roda EmpatPembuatan Surat Kehilangan Kepolisian : Rp 10 – 20 Ribu
Biaya Penerbitan BPKB Baru : Rp 100.000
Biaya Ganti Kepemilikan : Rp 100.000

Jika dirinci secara detail, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus BPKB motor atau mobil yang hilang yakni sebesar Rp 180 ribu rupiah untuk jenis kendaraan roda dua dan tiga. Sementara roda empat sekitar Rp 220 ribu rupiah.

Untuk pengurusan surat kehilangan di kantor kepolisian, kemungkinan besar masih akan berbeda, bahkan ada juga yang tidak mematok harga dan tidak mengharuskan untuk membayarnya. Namun sebagai antisipasi tidak ada salanya untuk menyiapkan budget seperti kami sebutkan diatas.

Itulah kiranya informasi yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan seputar syarat, biaya serta cara mengurus BPKB hilang untuk jenis kendaraan motor dan juga mobil. Semoga detail informasi diatas bisa menjadi referensi yang menaik untuk kalian simak.