Biaya Ganti Warna STNK Motor : Syarat & Cara

Biaya Ganti Warna STNK Motor – Banyak para pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang ingin merubah warna kendaraan mereka sesuai dengan keinginan. Hal tersebut tentu saja lumrah untuk di lakukan, terutama untuk jenis motor atau mobil keluaran lama. Disamping itu, mungkin mereka juga menginginkan tampilan yang lebih segar.

Meski bisa dibilang merupakan hal yang wajar, namun perlu flikermania ketahui, bahwa setiap perubahan bentuk atau warna pada kendaraan wajib dan harus di laporkan ke Samsat setempat. Hal ini tentu untuk menjaga agar kalian tidak melanggar hukum yang ada terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Meski banyak pengguna yang sudah mengerti akan hal itu, sayangnya masih banyak para pengguna motor atau mobil yang telah mengganti warna kendaraan mereka tanpa melapor, yang tentunya akan membuat kalian rugi. Kenapa ? karena ketika ada operasi kendaraan tentunya kalian akan dikenakan sanksi atau denda mengingat warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK.

Oleh karena itu, bagi kalian yang berencana mengganti warna STNK kendaraan terutama sepeda motor. Tidak ada salahnya simak penjelasan terbaru kami dibawah ini.

Biaya Ganti Warna STNK Motor : Syarat & Cara Mengurus

Biaya Ganti Warna STNK Motor

Sama halnya dengan mengurus blokir STNK motor dan mobil, tentunya dalam mengurus pergantian warna STNK motor juga diperlukan beberapa hal yang perlu untuk kalian lakukan. Seperti halnya mengetahui cara atau prosedur pengurusan, syarat ganti warna STNK motor dan juga biaya ganti warna STNK motor.

Syarat Ganti Warna STNK Motor

Syarat Ganti Warna STNK Motor

Untuk syarat wajib yang harus kalian bawa ketika ingin melapor pergantian warna sepeda motor ke Samsat antara lain :

  1. Identitas Diri
    • Untuk perorangan kalian perlu menunjukan identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
    • Sedangkan untuk badan hukum, selain data diatas juga perlu menunjukan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup yang sudah ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum dari pihak yang bersangkutan.
    • Kemudian untuk instansi pemerintah juga harus menyertakan surat tugas atau surat kuasa yang sudah dilengkapi materai dan sudah di lengkapi dengan tandatangan pimpinan dan cap instansi yang bersangkutan.
  1. STNK motor asli dan fotocopy.
  2. BPKB motor asli dan fotocopy.
  3. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (dilakukan di Samsat).
  5. Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah warna.
  6. Surat kuasa di atas materai apabila diwakilkan.

Prosedur Cara Ganti Warna STNK Motor

Prosedur Cara Ganti Warna STNK BPKB Motor

Setelah menyiapkan semua persyaratan diatas, maka kalian pun sudah bisa melakukan pergantian warna STNK motor di kantor Samsat setempat. Untuk prosedur atau cara mengurus ganti warna STNK motor yaitu :

  1. Pertama pastikan kalian sudah menyiapkan semua data dan dokumen persyaratan yang sudah kami sebutkan diatas.
  2. Kemudian datangi lokasi kantor Samsat di kota kalian dengan membawa dokumen tersebut serta motor yang ingin kalian urus.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti cek fisik.
  4. Setelah itu serahkan seluruh dokumen yang kalian miliki ke bagian loket administrasi di Samsat.
  5. Tunggu sampai proses selesai dan kalian dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen STNK dan BPKB baru

Tidak seperti cara mengurus mutasi motor, pada proses atau prosedur cara ganti warna STNK motor ini bisa dibilang jauh lebih simple dan cepat. Namun sebelum itu pastikan dulu bahwa semua syarat yang dibutuhkan sudah kalian penuhi secara keseluruhan.

Biaya Ganti Warna STNK & BPKB Motor

Biaya Ganti Warna STNK BPKB Sepeda Motor

Lalu berapa sih biaya ganti warna STNK motor ? bagi kalian yang ingin mengurusnya perlu diketahui bahwa pergantian warna STNK sepeda motor ini terbilang cukup murah dan memiliki proses yang cepat. Yang dimana merujuk pada PP No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif  atas jenis penerimaan negara bukan pajak yaitu sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan sepeda motor.

Sementara untuk biaya pergantian warna dan pembuatan BPKB motor baru, dengan masih merujuk pada PP diatas. Maka setiap pemilik kendaraan sepeda motor yang ingin melakukan perubahan warna pada STNK dan BPKB tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.

Dengan melihat detail biaya yang kami sebutkan diatas, bisa dibilang total yang harus kalian keluarkan untuk ganti Warna STNK & BPKB motor sekitar Rp 325.000 ribu rupiah. Biaya tersebut tentu cukup terjangkau bukan ? namun biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain yang harus kalian keluarkan.

Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK

Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK

Perlu untuk diketahui, jika kalian menggunakan sepeda motor dengan warna yang tidak sesuai seperti yang tertulis di STNK, maka hal tersebut sudah bisa dibilang sebuah pelanggaran dalam berkendara dan berlalu-lintas. Jika tetap kalian paksa menggunakannya di jalanan, maka kalian pun akan terkena tilang dan harus membayar denda.

Yang dimana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka denda yang harus kalian keluarkan atau bayarkan kepada petugas karena warna motor dan STNK tidak sesuai yaitu sebesar Rp 250.000.

Bagaimana apakah masih mau melanggar hukum dan terkena denda hanya karena warna motor dan STNK tidak sesuai ? Oleh karena itu saran dari otoflik.com, ada baiknya jika memang kalian ingin menggani warna sepeda motor urus juga pergantian warna di STNK dan BPKB motor tersebut di Samsat setempat.