√ Biaya Ganti Warna Mobil : Syarat, STNK, BPKB & Mengurus

Biaya Ganti Warna Mobil – Ada cukup banyak pemilik mobil yang ingin mobil kesayangan tampil lebih keren dan berbeda dengan yang lainnya. Ada beberapa cara agar mobil memiliki tampilan berbeda, dari sekian banyak orang lebih memilih untuk mengganti warna mobil dengan cara di cat.

Dalam proses merubah warna cat mobil bisa anda lakukan sendiri atau juga bisa lewat bengkel khusus cat mobil. Tinggal tentukan saja mau menggunakan cara mengganti cat mobil yang mana, apakah dilakukan sendiri atau lewat jasa. Namun lebih disarankan menggunakan jasa, karena sudah terbukti akan kualitasnya.

Mengenai merubah warna mobil, setiap pemilik mobil wajib untuk melapor ke Polisi dengan tujuan melakukan perubahan di STNK dan BPKB mobil. Berbicara soal merubah data di STNK dan BPKB, terdapat syarat dan ketentuan mulai dari biaya perubahan hingga cara urus ubah data yang merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016.

Nantinya besaran biaya ganti warna mobil yang harus dikeluarkan dalam mengganti STNK dan BPKB telah tercantum di peraturan pemerintah. Jadi, bagi anda yang sudah merubah warna cat mobil dan belum mengetahui tata cara dalam mengurus dan biaya ganti warna mobil, dapat simak pembahasan dari Otoflik.com seperti berikut.

Syarat, Ketentuan, Cara Urus & Biaya Ganti Warna Mobil

Syarat Ketentuan Cara Urus Biaya Ganti Warna Mobil

Pada tahapan mengurus perubahan data STNK dan BPKB, tidak jauh berbeda dengan ganti plat mobil dari biaya, ketentuan cara mengurusnya. Untuk mengetahui lebih jelas dan detail mulai dari biaya, syarat dan cara mengurus, silahkan simak seperti berikut.

Ketentuan Ganti Warna Mobil

Ketentuan Ganti Warna Mobil

Sebagaimana sudah ditetapkan dalam proses perubahan yang marujuk ke PP No. 60 Tahun  2016 mengenai tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 225 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan 375 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat sebagai biaya ganti BPKB.

Sedangkan besaran biaya ganti STNK  sebesar 100 ribu rupiah jenis kendaraan roda dua, lalu pada mobil sebesar 200 ribu rupiah. Dalam proses pergantian warna pada kendaraan mobil dapat langsung di proses dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Setelah mengetahui ketentuan dalam megganti warna mobil yang aslinya dengan warna yang baru. Setiap pemilik mobil cukup menyediakan budget dibawah 500 ribu saja, jadi jangan berangapan bila mengurus perubahan warna itu sulit dan mahal.

Syarat Ganti Warna Mobil

Syarat Ganti Warna Mobil

Dihimpun dari sumber yang terpercaya, untuk melakukan perubahan data pada STNK dan BPKB mobil. Setiap pemilik mobil harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa seperti kartu tanda penduduk (KTP), STNK dan BPKB asli dari kendaraan yang diganti warnanya.

Nantinya proses perubahan akan dibantu oleh petugas dari Samsat dan hal harus diperhatikan sekali. Semua data yang dibutuhkan dalam proses ini harus asli dan lengkap pastinya, sesuai dengan pemilik kendaraan itu sendiri agar proses lebih mudah dan cepat. Berikut detailnya seperti dibawah ini :

  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Isi Formulir SPPKB
  • Surat Keterangan bermaterai
  • Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  • Cek fisik

Cara Urus STNK & BKPB

Cara Urus STNK BKPB

Seperti sudah kami sebutkan tadi, dalam proses pengurusan untuk merubah atau mengganti STNK dan BPKB terdapat tata caranya. Nah, berikut ini kami jelaskan secara detailnya agar anda tidak bingung nantinya.

Lengkapi Persyaratan

Pertama anda harus melengkapi data yang wajib dilengkapi, diatas juga sudah kami sampaikan kepada anda semuanya. Jadi anda harus melengkapi persyaratan wajib berupa STNK, KTP dan BPKB asli dari kendaraan yang akan dirubah warnanya. Beserta bukti pembayaran atau pelunasan pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Datang Ke Kantor Samsat

Selanjutnya cukup datang ke kantor Samsat di kota anda masing-masing, usahakan untuk datang lebih awal agar tidak antre lama. Terlebih jika datang di hari senin atau selasa, pastinya akan ada banyak orang dengan tujuan masing-masing.

Menuju Petugas Samsat

Kemudian langsung saja menuju ke petugas yang mengurus perubahan atau ganti STNK dan BPKB. Silahkan langsung informasikan tujuannya yaitu merubah warna mobil yang sudah anda lakukan sebelumnya. Nantinya petugas akan meminta persyaratan wajib dan lain-lainnya agar segera di proses, namun sebelum itu anda harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.

Biaya Ganti Warna Mobil

Biaya Ganti Warna Mobil

Setelah proses ganti STNK dan BPKB telah selesai, maka tahap selanjutnya tinggal selesaikan administrasinya saja. Untuk besaran biaya ganti warna mobil sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Agar lebih jelas dan detailnya, silahkan simak sebagai berikut.

Jenis DokumenTarif/Biaya
Ganti STNK MobilRp 200.000
Ganti BPKB MobilRp 375.0000
Ganti STNK MotorRp 100.000
Ganti BPKB MotorRp 225.000

Setelah mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan ketika ganti STNK dan BPKB seperti diatas. Maka dapat disimpulkan, bahwa ubah status warna kendaraan baik motor dan mobil itu tidak mahal. Namun disini anda harus cek terlebih dahulu, apakah pajak kendaraan selalu bayar tepat waktu atau tidak.

Jika tercatat belum bayar pajak tahunan, maka setiap pemilik kendaraan akan dikenakan biaya tambahan lagi untuk membayar pajak yang belum dibayar. Anda cukup siapkan saja persyaratan perpanjang STNK yang harus dilengkapi. Apabila anda ingin  merubah warna agar tidak merubah status di STNK dan BPKB, maka pengecatan yang bisa anda lakukan sebesar 20% dari total keseluruhan bodi mobil.

Demikian informasi yang dapat otoflik.com sampaikan mengenai ketentuan, syarat, cara urus serta biaya ganti warna mobil. Semoga dengan adanya informasi diatas kalian para pemilik mobil yang akan melakukan penggantian werna mobil di STNK dan BPKB mobil.