7 Cara Mengurus STNK Motor Listrik : Syarat & Daftar

Cara Mengurus STNK Motor Listrik – Kendaraan sepeda motor tentunya menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan saat ini. Selain kemudahan dalam mengoperasikan, sepeda motor sekarang ini juga sudah hadir dengan jenis bahan bakar listrik.

Penggunaan motor listrik menjadi satu pilihan bagi banyak orang yang tidak mau ribet akan perawatan. Tidak jarang pengguna motor listrik yang bertanya mengenai surat-surat kendaraan. Seperti bagaimana cara mengurus STNK motor listrik maupun pengurusan surat kendaraan motor listrik lainnya.

Ada banyak sekali informasi yang perlu kalian ketahui mengenai STNK motor listrik. Syarat dan cara mengurus STNK motor listrik bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga nantinya kalian bisa ketahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan ketika akan mengurus surat motor listrik.

Nah pada artikel kali ini, Otoflik.com akan menyajikan rangkuman tentang cara mengurus STNK motor listrik. Namun sebelum menuju ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu ulasan mengenai syarat dan biaya mengurus surat-surat motor listrik berikut ini.

Syarat Mengurus STNK Motor Listrik

Setiap mengurus STNK kendaraan apapun, tentunya kalian perlu menyiapkan persyaratan. Baik persyaratan dokumen, biaya maupun syarat mengurus STNK lainnya. Hal ini berlaku bagi kalian yang akan mengurus STNK hilang, STNK baru maupun untuk melakukan perpanjangan STNK.

Beberapa syarat mengurus surat-surat motor listrik diantaranya seperti persyaratan dokumen, motor listrik itu sendiri dan beberapa persyaratan lainnya. Syarat mengurus surat-surat motor listrik adalah sebagai berikut:

Syarat Mengurus STNK Motor Listrik
  • Memberikan KTP asli serta salinan copy 1 lembar.
  • Memberikan STNK asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Memberikan BPKB asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Berikan surat leasing apabila pembelian dengan cara cicilan.
  • Mengisi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT.

Biaya Pengurusan STNK Motor Listrik

Peraturan seputar biaya STNK motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 60 Tahun 2016 mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Beberapa detail biaya lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.

Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Penerbitan & Perpanjangan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
AdministrasiRp. 25.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Cek FisikTidak ada
Penerbitan Plat NomorRp. 60.000

Dari tabel biaya pengurusan STNK motor listrik di atas dapat disimpulkan bahwa total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 245 Ribuan. Biaya tersebut sudah meliputi biaya penerbitan dan perpanjangan STNK, pengesahan STNK, administrasi, SWDKLLJ dan beberapa biaya mengurus STNK lainnya.

Perlu diketahui pula biaya mengurus surat motor listrik, dapat dikatakan ongkosnya lebih mahal dibandingkan biaya mengrus STNK hilang. Mengikuti pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroperasi dijalan wajib didaftarkan oleh pemilik.

Nah setelah ketahui syarat dan biaya pengurusan STNK motor listrik, sekarang bagaimana cara pengurusan STNK baik untuk pendaftaran maupun perpanjangan STNK motor listrik? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Pengurusan STNK motor listrik dapat dimulai dari menyiapkan persyaratan, lalu kunjungi kantor SAMSAT dan berikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Cara mengurus STNK motor listrik adalah sebagai berikut:

Cara Daftar STNK Motor Listrik
  1. Siapkan Persyaratan Dokumen
    Langkah pertama silahkan persiapkan seluruh syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan STNK motor listrik.
  2. Kunjungi Kantor SAMSAT
    Langkah kedua silahkan datang ke kantor SAMSAT terdekat. Ungkapkan ke petugas bahwa akan membuat STNK motor listrik, berikutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan.
  3. Berikan Semua Persyaratan
    Serahkan formulir kepada petugas di loket, kemudian pengecekan akan dilakukan meliputi nomor rangka dan mesin motor listrik.
  4. Lakukan Cek Fisik
    Setelah pengecekan selesai maka akan mendapatkan kertas hasil, serahkan ke loket layanan STNK.
  5. Bayar Biaya Mengurus STNK
    Bayar seluruh biaya pembuatan STNK motor listrik baik baru maupun pergantian.
  6. Cek Semua Data STNK
    Pastikan seluruh data pemilik dan kendaraan sudah benar, apabila terjadi kesalahan langsung dapat dibenarkan.
  7. Ambil Berkas STNK Motor Listrik
    Terakhir tinggal mengambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT, biaya pengambilan nya Rp. 10.000.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa cara mengurus STNK motor listrik bisa kalian lakukan di kantor SAMSAT. Yakni dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari identitas pemilik motor listrik maupun sampai dengan motor listrik itu sendiri untuk di cek fisik.

Sekian artikel kali ini tentang cara pengurusan STNK motor listrik. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Otoflik.com dan semoga artikel di atas tentang cara mengurus surat-surat motor listrik dapat bermanfaat bagi kalian semuanya.