√ Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil Motor : Contoh & Membuat

Surat Kuasa Perpanjang STNK – Membayar pajak kendaraan setiap tahun dan juga 5 tahunan memang sudah menjadi hal yang wajib dilakukan bagi siapapun pemilik motor atau mobil. Sebab, hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah dan kepolisian republik Indonesia.

Dimana ketika para pemilik kendaraan tidak mengindahkan atau bahkan tidak membayar kewajiban tersebut, mereka akan dikenai sanksi atau denda yang akan dibebankan di pembayaran berikutnya. Nah agar tidak mendapatkan denda atau sanksi tersebut, maka lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal tertera di lembar STNK.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor sendiri sebenarnya harus dan wajib dilakukan oleh para pemilik sesuai dengan KTP. Namun jika tidak sesuai karena kendaraan yang dibeli merupakan kendaraan bekas atau second. Maka saat melakukan perpanjang STNK dibutuhkanlah surat kuasa.

Adanya surat kuasa perpanjang STNK, maka rangkaian perpanjang STNK yang dilakukan 5 tahun sekali akan dapat diserahterimakan oleh orang lain dengan nama yang tidak sesuai seperti pada lembar STNK. Dengan begitu, ketika kalian memang tidak sempat mengurus perpanjangan STNK, bisa diwakilkan oleh orang lain.

Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil Motor dari Contoh Cara Membuat

Nah bicara mengenai surat kuasa perpanjang STNK kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor. Ternyata sampai dengan saat ini masih banyak orang yang bingung bagaimana contoh dan bagaimana cara membuatnya. Oleh karena itu dibawah ini akan otoflik berikan contoh serta panduan cara membuatnya.

Apa Itu Surat Kuasa Perpanjang STNK?

Apa Itu Surat Kuasa Perpanjang STNK

Namun sebelum kita masuk ke pembahasan contoh dan cara membuatnya. Buat kalian yang mungkin masih belum tahu apa itu surat kuasa perpanjang STNK tidak perlu merasa khawatir. Sebab di bawah ini akan sedikit otoflik.com jelaskan terlebih dahulu.

Jadi surat kuasa perpanjang STNK merupakan sebuah surat wewenang atau pemberi wewenang dari satu pihak ke pihak lain yang diberi wewenang dengan dasar kepercayaan. Dengan begitu bisa diartikan adalah surat yang dibuat untuk menyerahterimakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan untuk memerintah orang lain ketika pengurusan perpanjangan STNK.

Fungsi Surat Kuasa Perpanjang STNK

Fungsi Surat Kuasa Perpanjang STNK

Dilihat dari penjelasan diatas, sebenarnya bila ditanya apa sih fungsinya? tentu tidak akan jauh berbeda dengan SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB yang sebelumnya sudah pernah otoflik.com sampaikan. Namun untuk memberi penjelasan yang lebih bagi kalian, berikut adalah beberapa fungsi yang mungkin perlu dipahami.

  1. Dibuatnya surat kuasa ini dikarenakan pemberi kuasa sedang tidak memiliki waktu atau tengah berhalangan ketika waktu perpanjang STNK sudah tiba, sehingga mereka menyerahkan kewajibannya sebagai wajib pajak ke orang lain untuk mengurus dan membantunya.
  2. Sebagai salah satu syarat agar proses perpanjang STNK di kantor Samsat setempat dapat diterima dan diproses oleh petugas Samsat.
  3. Juga biasanya digunakan untuk memudahkan proses perpanjang STNK atas nama perusahaan.

Nah itu dia beberapa fungsi utama dari surat kuasa perpanjang STNK motor dan mobil. Dari sini bisa pastikan bahwa menggunakan surat kuasa memang sangatlah penting untuk bisa membantu para pemilik tetap dapat melakukan kewajibannya meski sedang tidak memiliki waktu luang.

Yang jadi pertanyaannya, kenapa sih harus dan wajib memakai surat kuasa? Karena tidak semua orang di Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Maksudnya, dalam kasus ini maka hanya para pemilik kendaraan sah sesuai KTP & lembar STNK saja yang wajib.

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Dengan mengetahui seberapa penting fungsi serta kegunaan surat kuasa perpanjang STNK seperti yang sudah otoflik.com jelaskan diatas. Untuk kalian yang memang membutuhkannya, dibawah ini akan kami buatkan tutorial cara membuat serta syarat dan ketentuan yang wajib serta harus ada di dalam lembar surat kuasa.

Syarat Membuat

Membuat surat kuasa tidak bisa asal buat, karena dalam pembuatannya ada beberapa syarat wajib untuk dimasukan di dalam isi surat kuasa tersebut. Beberapa syarat tersebut meliputi:

  • Nama pemilik sesuai KTP serta STNK.
  • Nomor polisi kendaraan (Plat nomor).
  • Merek serta tipe kendaraan (motor/mobil).
  • Nomor rangka sesuai STNK & BPKB.
  • Nomor mesin sesuai STNK & BPKB.
  • Nomor BPKB pemilik kendaraan.
  • Materai Rp 6.000 atau untuk saat ini Rp 9.000.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP & STNK.

Ketentuan Membuat

Selain melengkapi persyaratan di atas, pembuatan surat kuasa perpanjang STNK juga wajib mengindahkan beberapa point penting di dalam isinya. Nah beberapa point penting tersebut meliputi:

  • Judul (Penjelasan Surat).
  • Kalimat pembuka berisi keterangan waktu (pembuatan surat).
  • Identitas lengkap pemberi serta penerima wewenang kuasa.
  • Jenis pemberian kuasa umum atau khusus.
  • Keperluan pembuatan surat kuasa.
  • Penutup surat kuasa.

Cara Membuat

Bilamana sudah paham dan jelas dengan syarat serta ketentuan pembuatan surat kuasa ini. Maka bagi kalian yang ingin membuatnya maka perlu melakukan beberapa langkah seperti halnya ketika membuat SURAT KUASA BAYAR PAJAK MOTOR berikut ini.

  1. Pertama silahkan membuat kerangka surat kuasa terlebih dahulu dengan isi seperti tertulis pada ketentuan di atas.
  2. Setelah itu buka software Microsoft Word.
  3. Jika sudah terbuka, lanjutkan dengan mengaplikasikan kerangka surat sesuai dengan yang kami contohkan di atas.
  4. Jangan lupa memasukan detail nama pemberi dan penerima kuasa.
  5. Sertakan pula maksud dan tujuan pembuatan surat.
  6. Jangan lupa untuk memberi form untuk menempelkan materai dan juga tanda tangan.
  7. Jika sudah cetak dan silahkan beri tanda tangan kedua belah pihak.

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

Seperti itu kiranya syarat, ketentuan dan cara membuat surat kuasa perpanjang STNK kendaraan untuk motor dan mobil yang dapat kalian buat. Bagaimana mudah dan simple bukan?

Namun jika memang tidak sempat membuatnya, otoflik.com juga sudah menyiapkan beberapa contoh surat kuasa yang dapat kalian download di bawah ini dengan format PDF dan Doc.

Namun setelah kalian download surat kuasa perpanjang STNK dibawah, pastikan jangan langsung kalian print. Namun silahkan lakukan pengeditan lebih dulu untuk semua data-data yang diperlukan di dalamnya, setelah itu barulah kalian print.

Oya contoh di bawah ini juga sudah kami sediakan untuk kebutuhan pribadi dan juga perusahaan untuk tahunan serta 5 tahunan. Jadi silahkan pilih sesuai kebutuhan yah.

Akhir Kata

Bagaimana, apakah sudah paham serta mengerti tentang pentingnya surat kuasa perpanjang STNK motor dan mobil ini? jika sudah maka pastikan pergunakan surat-surat di atas sesuai kebutuhan yah.

Kiranya sekian dulu informasi yang dapat otoflik.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang telah kami jelaskan dan contohkan bisa menjadi referensi menarik serta bisa menjadi materi yang bermanfaat serta membantu.