Biaya Uji Emisi Mobil Motor, Denda & Kriteria Lulus Uji

Biaya Uji Emisi Mobil – Penerapan denda tilang terhadap para pengguna kendaraan tidak lolos uji emisi, secara resmi telah diberlakukan pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia sejak 13 November 2021. Menjadi hal baru, tentu setiap pengguna kendaraan harus bisa beradaptasi.

Tidak tanggung-tanggung besaran denda tilang yang diberikan pun tergolong besar. Oleh karena itu, diharapkan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan uji emisi agar terhindar dari sanski tersebut. Untuk proses pengecekan ada dua metode yang dapat kalian gunakan.

Pertama kalian bisa melakukan pengecekan emisi kendaraan dengan menggunakan aplikasi e-Uji Emisi secara gratis. Kemudian cara kedua yaitu dengan mendatangi bengkel uji emisi, namun cara ini mengharuskan kalian untuk mengeluarkan biaya uji emisi.

Besaran biaya uji emisi mobil di bengkel pun tentu akan berbeda-beda sesuai wilayah dan juga ketentuan bengkel tersebut. Namun kalian tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya berapa kiranya biaya harus di keluarkan untuk uji emisi mobil.

Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor Serta Kriteria dan Denda Tilang

Karena sesuai dengan judul yang sudah otoflik.com sampaikan di atas. Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan dan membagikan secara rinci serta detail gambaran biaya uji emisi mobil sekaligus beberapa info penting lain terkait kriteria lulus uji emisi serta lokasi uji emisi mobil di Jakarta.

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan?

Mungkin banyak dari kalian yang sampai dengan saat in masih belum tahu tentang apa itu uji emisi kendaraan. Maka dari itu, sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai biaya uji emisi mobil, tidak ada salahnya otoflik jelaskan lebih dulu maksud dari uji emisi kendaraan.

Sederhananya, uji emisi adalah suatu proses pengujian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kinerja mesin mobil maupun motor. Melalui pengujian ini, nantinya kita akan mengetahui berapa tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin.

Jika hasil dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan mampu memberikan dampak yang baik bagi lingkungan. Hanya saja perlu kami tekankan, parameter atau kriteria lulus uji emisi setiap jenis kendaraan pun berbeda-beda.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Setelah mengetahui apa itu uji emisi kendaraan seperti di atas kami sampaikan. Lantas apa sih manfaat uji emisi akan bisa kita dapat, rasakan dan juga harapkan?. Berkaca dari berbagai macam kasus terkait pencemaran udara dan pemanasan global yang terjadi saat ini.

Upaya dilakukannya pengujian atau pengecekan emisi kendaraan tentu saja akan bermanfaat untuk menjaga udara sekitar dan juga meminimalisir pemanasan global yang semakin parah. Karena lewat proses ini kita bisa mengetahui berbagai macam hal penting, termasuk didalamnya seperti:

  • Kondisi injektor.
  • Kadar gas buang mesin.
  • Serta kadar sisa gas buang dari knalpot.

Bicara mengenai emisi gas buang kendaraan, ada banyak sekali faktor dapat mempengaruhi hasil. Salah satunya penggunaan bahan bakar dengan nilai oktan rendah. Oleh karena itu, sebaiknya untuk menekan emisi gas buang yang tinggi selalu gunakan bahan bakar dengan nilai oktan tinggi.

Denda Tilang Emisi Mobil

Denda Tilang Emisi Kendaraan

Seperti di atas kami sampaikan, setidaknya ketika mobil digunakan tidak lolos uji emisi. Maka denda tilang atau sanksi pun akan diberlakukan. Pertanyaannya kira-kira berapa sih denda tilang tidak lulus uji emisi gas buang?.

Mengacu pada beberapa pemberitaan dan pemberitahuan yang beredar. Penilangan kendaraan tidak lulus uji emisi dilakukan dengan dasar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.

Dimana dari undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa denda maksimal yang akan diberikan yaitu:

  • Mobil tidak lulus uji emisi : Rp 500.000
  • Motor tidak lulus uji emisi : Rp 250.000

Jika sebelumnya sudah melakukan uji emisi di bengkel maupun aplikasi e-Uji Emisi dan di nyatakan lulus. Maka kalian bisa menunjukkan surat lulus uji emisi saat melakukan perjalanan. Untuk memudahkan, sebaiknya satukan surat tersebut dengan STNK.

Kriteria Lulus Uji Emisi

Setelah mengetahui semua hal tentang uji emisi kendaraan seperti di atas kami sampaikan, sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai biaya uji emisi mobil sesuai dengan topik kita kali ini.

Perlu untuk kalian semua ketahui, bahwasanya kriteria lulus uji emisi sendiri sudah tertuang didalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Dimana kriteria tersebut akan di bagi sesuai dengan jenis mesin serta tahun pembuatan.

Jadi buat flikermania yang menjadikan mobil sebagai alat transportasi harian, maka berikut ini adalah detail kriteria untuk memungkinkan kalian bisa lulus uji emisi gas buang.

PembagianKriteria Lulus Uji Emisi
Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007Harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007Harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot di bawah 3,5 tonHarus memiliki kadar opasitas (timbal) 50%
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 & bobot  di bawah 3,5 tonHarus memiliki kadar opasitas 40%
Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot di atas 3,5 tonHarus memiliki kadar opasitas 60%
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot di atas 3,5 tonHarus memiliki kadar opasitas 50%
Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm
Motor 2 tak maupun 4 tak produksi setelah 2010CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm
Motor 2 tak produksi sebelum 2010CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm

Biaya Uji Emisi Mobil

Apabila semua hal penting di atas sudah kalian pahami, maka sampailah kita pada pembahasan utama kita terkait biaya uji emisi mobil. Kira kira berapa sih biaya atau ongkos yang perlu dikeluarkan untuk satu kali melakukan uji emisi mobil di bengkel?.

Buat yang penasaran, secara garis besar biaya perlu di keluarkan tidaklah jauh berbeda dengan biaya kir mobil yang sebelumnya sudah pernah otoflik.com sampaikan. Namun karena dilakukan di bengkel rekanan atau bengkel penyedia.

Tentu saja biaya harus di keluarkan pun cukup bervariasi namun kurang lebih ada pada kisaran Rp 200.000 ribu rupiah. Beberapa perusahaan seperti Astra dan Daihatsu bahkan membanderol biaya uji emisi mobil yang tergolong lebih murah, berikut detailnya:

  • Astra : Rp 150.000
  • Daihatsu : Rp 165.000

Sebagai catatan, untuk uji emisi motor sendiri berkisar separuh biaya uji emisi mobil di atas.

Di atas merupakan tarif atau biaya yang saat ini sudah beredar dan bisa kalian dapat di beberapa bengkel. Selisih mungkin akan bisa saja ada karena belum ada ketetapan biaya resmi yang di keluarkan setiap daerah.

Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Apabila sudah mengetahui apa itu uji emisi kendaraan, biaya uji emisi mobil dan juga kriteria mobil serta motor lulus uji emisi. Berikut ini adalah beberapa lokasi uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta perlu kalian ketahui.

Jakarta Timur

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20, Duren Sawit
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 355, Cawang
  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya Nomor 63, Pal Meriam
  • Jaya CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7, RT 004/RW 005
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A, Malaka

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav. Nomor 1, Kelurahan Sumur Batu

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran Nomor 162, Bintaro Jakarta Pusat
  • PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A, RT 5/RW 2

Akhir Kata

Dari penjelasan singkat yang sudah otoflik sampaikan di atas terkait biaya uji emisi mobil serta beberapa info penting termasuk penjelasan apa itu uji emisi, kriteria lulus uji emisi dan juga denda tilang atau sanksi tidak lulus uji emisi.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa setiap kendaraan yang melewati jalan raya saat ini sudah diharuskan memiliki emisi gas buang sesuai dengan standar telah di tetapkan. Jika tidak kalian bisa terkena denda tilang atau sanksi. Sekian dan semoga bisa menjadi referensi menarik.