12 Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL – Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Untuk memperlancar pembayaran, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) membuat begitu banyak metode.

Selain mendatangi kantor SAMSAT setempat, dengan kemajuan teknologi yang ada, belum lama ini SAMSAT kembali menghadirkan metode pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilakukan secara online. Para wajib pajak kendaraan bahkan tidak perlu repot mengantri berjam-jam.

Memanfaatkan satu platform aplikasi mobile bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang untuk saat ini baru bisa di install di perangkat berbasis android. Setiap pemilik kendaraan ketika ingin melakukan pembayaran pajak hanya perlu duduk manis dirumah.

Kalian hanya perlu melakukan pengisian data kendaraan kemudian bayar dan STNK yang sudah disahkan oleh pihak SAMSAT akan dikirim ke alamat penerima. Dengan memanfaatkan cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL tentu saja akan meminimalisir keterlambatan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal dan Syarat

Namun disisi lain, ketika ingin memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Ada beberapa syarat dan ketentuan harus kalian lengkapi. Termasuk wilayah mana saja yang sudah mendukung metode pembayaran SIGNAL. Untuk itu, otoflik akan menjelaskan detailnya di bawah ini.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

Apa Itu Aplikasi SIGNAL

Sebelum kita masuk ke inti pembahasan mengenai cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL. Tentu ada baiknya jika kita kenali dulu apa itu aplikasi SIGNAL, karena platform digital ini memang belum lama dirilis.

SIGNAL merupakan kependekan dari Samsat Digital Nasional. Dimana fungsi aplikasi ini untuk dapat digunakan sebagai media masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun motor untuk dapat dengan mudah membayar pajak tahunan secara online.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan via SIGNAL

Syarat Bayar Pajak Kendaraan via SIGNAL

Tidak berbeda jauh dengan SYARAT BAYAR PAJAK MOBIL maupun motor yang mungkin sudah pernah otoflik sampaikan. Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL juga punya beberapa syarat yang harus dilengkapi. Adapun beberapa syarat tersebut meliputi:

  • Download & install aplikasi SIGNAL di playstore.
  • Melakukan registrasi atau daftar aplikasi SIGNAL dengan masukkan foto e-KTP dan foto diri.
  • Memasukkan data kendaraan baik motor maupun mobil akan kalian bayar pajaknya sesuai STNK / BPKB.
  • Kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal tertera di aplikasi melalui jaringan bank himbara (Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN).

Wilayah Dukungan Aplikasi SIGNAL

Wilayah Dukungan Aplikasi SIGNAL

Menjadi kabar cukup menggembirakan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan.

Akan tetapi sistem SIGNAL saat ini hanya terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Berikut ini adalah daftar ke-15 pangkalan/wilayah tersebut.

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Bali
  • DKI Jakarta
  • Sulawesi Barat
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Seribu
  • Riau
  • Jambi
  • Banten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu

Cara Registrasi Aplikasi SIGNAL

Seperti diatas otoflik.com sampaikan, setidaknya ada beberapa tahapan harus kalian lakukan sebelum bisa bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL.

Dari semua rangkaian tersebut, registrasi / daftar akun di aplikasi SIGNAL menjadi salah satunya. Dan berikut adalah panduannya.

  1. Download & install aplikasi SIGNAL (Samsast Digital Nasional) di playstore kemudian buka aplikasi tersebut.
    1 Buka Aplikasi SIGNAL
  2. Masukkan semua data diri dari NIK, Nama, Email, Nomor HP & Kata Sandi.
    2 Masukkan Data Diri
  3. Kemudian checklist syarat ketentuan lalu tap menu lanjut.
  4. Setelah itu kalian akan diminta untuk melakukan verifikasi e-KTP, silahkan foto sesuai dengan arahan di dalam aplikasi kemudian tap lanjut bila sudah sesuai.
    3 Lakukan Verifikasi e KTP
  5. Sesudah itu, silahkan lakukan verifikasi wajah dengan melakukan foto selfie dengan kualitas jelas dan tap lanjut.
    4 Lakukan Verifikasi Wajah
  6. Terakhir masukkan kode OTP untuk verifikasi, setelah itu proses pendaftaran pun berhasil.
    5 Masukkan Kode OTP

Cara Mendaftarkan Kendaraan di SIGNAL

Cara Mendaftarkan Kendaraan di SIGNAL

Disaat cara daftar aplikasi SIGNAL seperti di atas sudah kalian pastikan berhasil. Maka sebelum bisa melanjutkan cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL, kalian harus memasukkan data kendaraan.

Hal perlu diperhatikan disini yakni data tersebut merupakan data kendaraan pribadi atau data kendaraan orang lain. Untuk prosedur langkah dan caranya berikut kami rangkum di bawah ini.

1. Kendaraan Pribadi

  • Buka aplikasi SIGNAL lewat HP android kemudian pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Lalu pilih jenis kendaraan Atas Nama Pribadi.
  • Masukkan Nomor Polisi / Nomor Registrasi Kendaraan kalian.
  • Terakhir silahkan Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan klik lanjut untuk menyelesaikannya.

2. Kendaraan Atas Nama Orang Lain

  • Buka aplikasi SIGNAL lewat HP android & silahkan pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Kemudian pilih jenis kendaraan Atas Nama Orang Lain / Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NIK e-KTP atas nama kendaraan tersebut.
  • Unggah foto e-KTP atas nama pemilik kendaraan.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di kolom NRKB.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan lalu tap Lanjut untuk menyelesaikannya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Apabila semua data di atas telah kalian sesuaikan dan isi secara benar.  Maka cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL pun sudah bisa dilakukan.

Adapun buat kalian yang enggan mengantri dan menunggu berjam-jam di kantor Samsat, maka berikut ini adalah panduan lengkap langkah cara bayar pajak mobil & motor online via aplikasi SIGNAL.

  1. Ketika semua data kendaraan telah kalian masukkan dengan benar, silahkan klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran pada aplikasi SIGNAL.
    1 Pilih Menu Lanjut Pembayaran
  2. Aplikasi akan secara otomatis menggenerate kode pembayaran yang harus digunakan seperti berikut ini.
    2 Kode Pembayaran Tergenerate
  3. Silahkan copy atau catat kode pembayaran tersebut.
    3 Salin Kode Pembayaran
  4. Kemudian pilih salah satu bank tersedia (BRI, Mandiri, BNI, BCA, Danamon, DKI) dan tap Lanjut.
    4 Pilih Bank Pembayaran
  5. Ikuti petunjuk pembayaran yang tertera di layar aplikasi.
    5 Ikuti Petunjuk Pembayaran

Sebagai imbuhan, untuk melakukan pembayaran setiap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas mobile banking, internet banking dan atau mesin ATM dari bank-bank yang telah bekerjasama seperti di atas kami sebut.

Akhir Kata

Dengan adanya metode baru cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL seperti di atas kami sampaikan. Hal ini dapat membuat pembayaran pajak semakin mudah. Pastikan ketika mengikuti  cara di atas, simak syarat dan ketentuan pembayaran seperti otoflik sampaikan yah.