√ Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi & Aturan Lengkap!

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi – Lonjakan kasus Covid-19 yang masih begitu tinggi di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengumumkan dan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat untuk pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 kemarin dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Itupun kemungkinan masih bisa diperpanjang jika kasus lonjakan Covid-19 selama PPKM Darurat diberlakukan masih tetap tinggi.

Pemberlakuan PPKM Darurat pulau Jawa-Bali bahkan berdampak pada hampir semua sektor transportasi, baik darat, laut hingga udara. Dimana, melalui aturan tersebut diketahui bahwa setiap pelaku perjalanan ketika keluar kota dengan kendaraan pribadi baik memakai mobil pribadi maupun motor harus melengkapi syarat perjalanan PPKM darurat.

Jika saat perjalanan tidak membawa bukti surat perjalanan PPKM darurat, maka perjalanan akan di cegat di beberapa titik wilayah yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian republik Indonesia. Bahkan melalui peraturan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi Aturan Lengkap

 

Selain harus melengkapi syarat perjalanan PPKM darurat mobil pribadi. Para pengguna jalan ingin melintas melalui jalur Jawa-Bali pun mematuhi setiap aturan yang ada. Oleh karena itu berikut ini akan otoflik rangkum beberapa aturan serta syarat perjalanan PPKM darurat mobil pribadi untuk kalian pahami.

Wilayah PPKM Darurat

Wilayah PPKM Darurat

Pemberlakuan PPKM Darurat di hampir semua pusat kota di wilayah perjalanan pulau Jawa-Bali, setidaknya sudah diatur sedemikian rupa agar para pengguna jalan benar-benar bisa menaati peraturan serta syarat yang telah ditentukan.

Secara spesifik, pada jalur perjalanan pulau Jawa-Bali setidaknya ada 122 wilayah masuk ke dalam sasaran penerapan PPKM Darurat yang terbagi menjadi beberapa asesmen situasi pandemi / kondisi situasi yang akan dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat untuk perjalanan menggunakan mobil pribadi seperti memakai KIA SONET ataupun NEW AVANZA di jalur Pulau-Jawa sendiri setidaknya masuk dalam asesmen level 3 dengan 74 kabupaten di dalamnya serta asesmen level 4 untuk 48 kabupaten. Sedikit info tentang arti level asesmen PPKM darurat.

  • Asesmen Level 3 : Merupakan level yang melihat angka kasusnya mencapai 50-150 per 100.000 penduduk dalam per minggu.
  • Asesmen Level 4 : Merupakan level yang melihat angka kasusnya lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.

Dari penjelasan singkat di atas, maka berikut ini adalah pembagian wilayah PPKD Darurat dengan mengacu pada level asesmen di setiap wilayahnya:

1. Wilayah Asesmen Level 3

ProvinsiKabupaten / Kota
BantenTangerang, Serang, Lebak, Lebak, Kota Cilegon
Provinsi Jawa BaratSumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
Provinsi Jawa TengahWonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kt.Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
Provinsi DI YogyakartaKulon Progo, Gunungkidul
Provinsi Jawa TimurTuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kt.Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
Provinsi BaliKt.Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

2. Wilayah Asesmen Level 4

ProvinsiKabupaten / Kota
BantenKt.Tangerang Selatan, Kt.Tangerang Kota, Serang
Jawa BaratPurwakarta, Kt.Tasikmalaya, Kt.Sukabumi, Kt.Depok, Kt.Cirebon, Kt.Cimahi, Kt.Bogor, Kt.Bekasi, Kota Banjar, Kt.Bandung, Karawang Bekasi
DKI JakartaJakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
Jawa TengahSukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kt.Tegal, Kt.Surakarta, Kt.Semarang, Kt.Salatiga, Kt.Magelang Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
DI YogyakartaSleman, Yogyakarta, Bantul
Jawa TimurTulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kt.Surabaya, Kt.Mojokerto, Kt.Malang, Kt.Madiun, Kt.Kediri, Kota Blitar, Kt.Batu

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi

Setelah mengetahui mana saja wilayah yang masuk dalam asesmen level PPKM Darurat seperti otoflik.com sampaikan di atas. Buat flikermania yang ingin memasuki wilayah terkena PPKM Darurat memakai mobil pribadi.

Maka wajib membawa syarat perjalanan PPKM Darurat mobil pribadi. Adapun syarat – syarat yang otoflik maksud tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukan hasil PCR (H-1).
  3. Khusus untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya DIKECUALIKAN dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  4. Untuk pembantu bagi pembantu pengemudi yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat
  5. Poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan serta keberangkatan dari dan ke Jawa serta Bali dan tidak berlaku untuk transportasi di dalam wilayah Jabodetabek.

Aturan Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi

Aturan Perjalanan PPKM Darurat Mobil Pribadi

Selain melengkapi syarat – syarat perjalanan PPKM Darurat mobil pribadi seperti di atas kami sampaikan. Setiap pengguna mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan menuju atau dari Pulau Jawa – Bali, juga harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun aturan perjalanan PPKD Darurat mobil pribadi yang otoflik maksud antara lain:

  • Penggunaan mobil pribadi akan dibatasi jumlah penumpang dengan maksimal penumpang 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan tetap menerapkan jaga jarak.
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker, tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.
  • Tidak dianjurkan untuk melakukan kegiatan makan/minum sepanjang perjalanan bagi pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi kurang dari 2 jam terkecuali bagi mereka yang harus minum obat.
  • Perjalanan jarak jauh minimal 250 km dari dan ke Jawa – Bali wajib membawa kartu vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi selain di Pulau Jawa  dan Bali wajib untuk memperlihatkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam serta antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain pengemudi, penumpang dengan umur 18 tahun ke atas wajib untuk menunjukan kartu vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif PCR.
  • Apabila surat keterangan menunjukan pelaku perjalanan negatif, namun saat pemeriksaan di pos-pos tertentu penumpang bergejala. maka akan dilarang melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan isolasi mandiri.

Akhir Kata

Pastikan saat ingin melakukan perjalanan dari dan ke pulau Jawa – Bali, maka pastikan semua syarat – syarat perjalanan PPKM darurat mobil pribadi beserta aturan yang ada harus selalu diperhatikan. Tujuannya agar perjalanan akan lebih lancar dan lebih aman.

Nah kiranya sekian dulu informasi dari otoflik.com terkait aturan dan syarat perjalanan PPKM darurat mobil pribadi. Semoga pembahasan di atas bisa menjadi referensi buat flikermania saat ingin melakukan perjalanan.