Apakah Motor Custom Kena Tilang? Ini Aturan & Penjelasanya

Apakah Motor Custom Kena Tilang – Hobi melakukan modifikasi motor menjadi salah satu hobi yang bisa dibilang mahal. Pasalnya hobi satu ini terkadang membuat kita harus merogoh kocek cukup dalam untuk dapat membuat tampilan motor menjadi sesuai kita inginkan.

Ada cukup banyak part atau bagian yang memang harus diubah atau diganti dengan part baru untuk membuatnya semakin terlihat lebih maksimal. Hanya saja tentu tidak sedikit dari yang bertanya-tanya apakah motor custom kena tilang saat dikendarai di jalan raya?.

Nah menyikapi pertanyaan tersebut, sebenarnya sudah ada cukup banyak informasi di internet yang dapat dilihat. Namun tidak ada salahnya juga kali ini kita bahas masalah motor custom apakah kena tilang atau tidak secara lengkap.

Melakukan custom pada sepeda motor yang dimiliki setidaknya akan dapat membuat tampilan lebih menarik atau bahkan lebih menyatu dengan jiwa saat berkendara. Namun tentunya beberapa builder pun akan memiliki standar khusus dalam proses modifikasi motor.

Sekilas Tentang Motor Custom

Apakah Motor Custom Kena Tilang
Image Source : www.throttleroll.com

Karena ada dua jenis custom motor mungkin cukup umum, yaitu motor custom untuk harian atau motor custom untuk hobi. Hal ini perlu diperjelas terutama terkait banyaknya pertanyaan apakah motor custom kena tilang. Apabila ada yang mempertanyakan hal tentang apakah motor custom kena tilang? Berikut sudah otoflik.com siapkan penjelasan lengkap dan detailnya.

Motor custom menjadi salah satu jenis motor cukup populer di kalangan pecinta otomotif. Bahkan beberapa produsen otomotif juga sudah memberikan pilihan bagi para konsumen untuk dapat melakukan custom motor sesuai keinginan mereka.

Jadi jika kalian bertanya apa itu motor custom, mungkin penjelasan ini akan menjadi tepat untuk dapat disimak. Jadi motor custom merupakan sebuah motor yang dalam proses pembuatannya dapat disesuaikan dengan pesanan para pemiliknya.

Dari penjelasan tersebut, setidaknya kita bisa memahami bahwa motor custom juga akan dapat dipilih dan gunakan untuk menyesuaikan tampilan motor dengan karakter, keinginan, atau bahkan fungsi tersendiri. Jadi motor custom dapat di sesuaikan dengan kebutuhan para pembeli.

Nah setelah kalian memahami apa itu motor custom seperti di atas kami jelaskan, tentu pertanyaan apakah motor custom kena tilang akan keluar di pikiran kalian. Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut sudah otoflik.com siapkan penjelasan lengkapnya.

Apakah Motor Custom Kena Tilang?

Apakah motor custom kena tilang? jawabannya antara iya dan tidak tergantung bagaimana hasil akhir dari proses custom tersebut. Jika motor custom masih memenuhi semua syarat ketentuan regulasi yang berlaku, maka motor custom akan aman ketika digunakan.

Artinya motor custom tidak akan kena tilang ketika digunakan di jalan raya. Namun sebaliknya, jika hasil akhir pengerjaan motor custom membuatnya tidak lagi sesuai dengan regulasi di Indonesia, maka sudah bisa di pastikan ketika digunakan di jalan raya akan langsung terkena tilang.

Syarat & Aturan Motor Custom Bebas Tilang

Apabila kalian saat ini ingin melakukan custom motor dan berharap tidak akan terkena tilang ketika digunakan di jalan raya, maka ada beberapa aturan atau syarat harus dipenuhi agar motor tetap dapat digunakan secara aman di jalan raya.

Beberapa aturan atau syarat motor custom bebas tilang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan semua kelengkapan tetap ada, mulai dari
    • SIM (Surat Izin Mengemudi)
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    • Kaca spion
    • Bah sesuai aturan
    • Plat nomor (TNKB)
    • Knalpot sesuai aturan
  2. Selain itu, motor custom dianggap tidak akan terkena tilang ketika tidak ada perubahan dimensi setelah melakukan uji kelayakan kendaraan sesuai dengan peraturan berlaku.

Biaya Uji Tipe Motor Custom

Jika sampai disini kalian sudah bisa memahami apakah motor custom bisa terkena tilang atau tidak, maka jika kalian masih merasa ragu apakah motor custom kalian layak digunakan di jalan raya. Sebenarnya ada satu hal bisa kalian lakukan.

Yaitu menguji tipe motor custom kalian, terutama ketika proses custom ada perubahan dimensi, maka untuk memastikannya kalian harus melakukan uji tipe motor. Akan tetapi, perlu untuk kalian pahami, untuk melakukan uji tipe motor custom pun harus mengeluarkan biaya cukup banyak.

Dimana biaya pengujian sendiri telah di tetapkan melalui PP No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dan jika mengacu pada peraturan tersebut, berikut ini adalah rincian biaya uji tipe motor custom harus kalian keluarkan.

Jenis PengujianBiaya/Tarif
Pengujian kelayakan remRp 890.000
Pengujian lampu utamaRp 765.000
Pengujian speedometerRp 745.000
Pengujian CO – HCRp 745.000
Pengujian klaksonRp 565.000
Pemeriksaan konstruksiRp 445.000
Pengukuran berat kendaraanRp 430.000

Kesimpulan

Sampai disini kami harap kalian sudah dapat memahami apakah motor custom kena tilang atau tidak. Yang jelas ketika hasil akhir custom tersebut masih tetap membuat motor sesuai dengan regulasi yang berlaku di tanah air, maka motor tidak akan kena tilang.

Namun sebaliknya jika hasil akhir custom menghilangkan salah satu bagian yang termasuk dalam regulasi atau peraturan keamanan sebuah kendaraan layak jalan, maka ketika digunakan di jalan raya akan membuat motor terkena tilang, sekian dan semoga informasi dari otoflik.com diatas bisa membantu.