7 Cara Mengurus Kehilangan Motor : Biaya dan Contoh Surat

Cara Mengurus Kehilangan Motor – Banyaknya pemberitaan mengenai pencurian sepeda motor yang semakin marak sekarang ini, sedikit banyak membuat para pemilik kendaraan merasa takut mengenai hal serupa. Pasalnya musibah hilangnya sepeda motor kesayangan tentu akan membuat panik dan membuat semua hal menjadi tidak karu-karuan.

Melihat hal tersebut tidak heran apabila sekarang ini ada begitu banyak macam aksesoris motor yang diklaim mampu membuat aman motor dari tindak kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor. Dari beberapa aksesoris tersebut, mungkin ada yang berupa alarm sepeda motor ataupun gembok motor yang memiliki kualitas terbaik.

Bicara mengenai hilangnya motor yang diakibatkan tindak kejahatan pencurian, maka salah satu hal yang harus segera di lakukan ketika kalian mengalami hal tersebut adalah melapor ke pihak kepolisian. Hanya saja karena pikiran yang panik seringkali membuat banyak orang yang melalaikan hal yang satu ini.

Padahal pembuatan laporan kehilangan motor ke pihak kepolisian akan membuat kalian bisa lebih tenang. Karena setelah kalian membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian, maka semua proses akan dibantu oleh pihak berwenang tersebut, baik dari proses pencarian kendaraan dan juga proses pencarian pelaku pencurian tersebut.

Cara Mengurus Kehilangan Motor : Biaya dan Contoh Surat

Cara Mengurus Kehilangan Motor Biaya dan Contoh Surat

Akan tetapi, tidak semua orang yang mengalami hal tersebut tahu proses dan prosedur pembuatan surat pelaporan hilangnya sepeda motor ke pihak berwajib. Maka dari itu pada kesempatan ini otoflik.com akan membagikan informasi seputar cara mengurus kehilangan motor dari cara membuat surat kehilangan, cara lapor, biaya dan juga contoh surat kehilangan.

Syarat Buat Surat Keterangan Kehilangan

Untuk kalian yang mungkin saat ini sedang mengalami musibah ini, dan ingin membuat laporan terkait hilangnya sepeda motor. Maka ada beberapa hal yang perlu kalian siapkan sebagai syarat utama pembuatan surat keterangan kehilangan tersebut. Dan beberapa syarat tersebut antara lain :

  • Siapkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
  • Catat atau ingat dokumen atau barang apa saja yang hilang.
  • Siapkan juga kartu tanda penduduk atau KTP, ini wajib apabila kartunya tidak ikut hilang.
  • Siapkan dokumen kendaraan seperti BPKB atau STNK (asli dan fotocopy)

Cara Mengurus Surat Kehilangan Motor

Setelah semua persyaratan diatas kalian siapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus dan membuat surat kehilangan motor ke pihak kepolisian. Nah bagi kalian yang mungkin belum bagaimana cara mengurusnya, berikut ini otoflik rangkumkan panduan lengkap cara mengurus dan membuat surat kehilangan sepeda motor.

  1. Hal pertama yang harus kalian siapkan adalah semua persyaratn diatas, kami sarankan jadikan satu dalam stopmap agar lebih mudah membawanya.
  2. Kemudian silahkan datangi kantor kepolisian setempat untuk membuat surat kehilangan.
  3. Sampai di kantor kepolisian, silahkan kalian cari ruang pengaduan atau pengaduan masyarakat.
  4. Lalu sampaikan maksud dan tujuan anda mendatangi kantor kepolisan yaitu untu membuat laporan kehilangan kendaraan bermotor.
  5. Sampai disini, biasanya kalian akan diminta untuk mengisi sebuah formulir surat kehilangan.
  6. Kemudian kalian akan ditanya beberapa pertanyaan oleh petugas, sampaikan dengan sejelas-jelasnya terkait musibah kalian.
  7. Setelah itu, silahkan kalian ikuti alur atau perintah yang di berikan oleh petugas.

Cara Lapor Polisi Saat Motor Hilang

Apabila surat keterangan kehilangan motor sudah selesai diterbitkan oleh pihak kepolisian. Maka kalian pun sudah bisa melakukan laporan ke pihak berwenang tersebut terkait hilangnya sepeda motor kalian. Namun dalam pembuatan laporan pastikan semua data dan syarat yang ada harus sudah disediakan. Setelah itu silahkan kalian ikuti arahan berikut ini.

  1. Siapkan semua surat pengantar dari pejabat setempat.
  2. Siapkan pula surat dan dokumen penting kendaraan kalian yang hilang.
  3. Bawa juga surat pemblokiran ke direktorat lalu lintas.
  4. Bawa semua dokumen ke kantor leasing (saat masih masa angsuran) atau ke kantor Asuransi.
  5. Pastikan kalian datangi kantor kepolisian dengan membawa semua dokumen yang sudah kami jelaskan diatas.
  6. Jelaskan secara rinci dan secara jelas musibah  yang kalian alami saat proses BAP.
  7. Dan pastikan kalian menceritakan semua detail kendaraan baik motor atau mobil milik kalian yang hilang untuk mempermudah proses pencarian.

Biaya Pembuatan Surat Kehilangan Kendaraan

Lalu kira-kira berapa biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau SKTLK ? dari beberapa informasi yang kami peroleh serta merujuk pada peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia, bahwasannya pembuatan SKTKL sebenarnya tidak dipungut biaya sepeserpun.

Hanya saja dibeberapa daerah mungkin ada yang membuatnya sebagai kebiasaan. Sehingga ketika membuat SKTKL ke pihak kepolisian akan memberikan setidaknya sejumlah uang dengan kisaran Rp 10.000 sampai Rp 30.000 ribu rupiah. Namun kami pastikan kembali bahwasannya biaya pembuatan suarat kehilangan sebenarnya tidak ada.

Masa Berlaku Surat Kehilangan dari Kepolisian

Bagaimana apakah sudah jelas dan detail informasi yang kami berikan mengenai cara mengurus surat kehilangan motor ini? Jika sudah maka ada hal lain yang perlu kami sampaikan terkait SKTKL tersebut. Salah satunya adalah masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian. Hal ini perlu kami sampaikan karena tidak sedikit masyarakat yang melalaikan masa berlaku surat tersebut.

Sehingga ketika membuat laporan ke pihak kepolisian akan di tolak. Jadi perlu diingat dan diperhatikan, bahwa masa berlaku SKTKL yaitu selama 14 Hari. Oleh karena itu, silahkan kalian segera gunakan surat keterangan kehilangan kendaraan tersebut dimana masa berlaku masih bisa digunakan.

Berapa Lama Mengurus Surat Kehilangan ?

Dari beberapa laporan yang ada, disebutkan bahwa proses pembuatan surat Kehilangan motor di kepolisian atau SKTKL bisa dibilang cukup cepat. Bahkan hanya butuh waktu 5 – 10 menit. Namun pastikan ketika kalian ingin membuatnya datangi kantor polisi di jam kerja yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 – 15.00 atau di hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00.

Contoh Surat Kehilangan Motor

Apabila semua informasi diatas sudah bisa kalian pahami, maka berikut ini ada beberapa contoh surat kehilangan motor dari pihak RT, Keluaran dan Kepolisian.

Contoh Surat Kehilangan Sepeda Motor Desa
Contoh Surat Kehilangan Sepeda Motor Desa
Contoh Surat Kehilangan Motor Kelurahan
Contoh Surat Kehilangan Motor Kelurahan
Contoh Surat Kehilangan Kendaraan PT Indomobil
Contoh Surat Kehilangan Kendaraan PT Indomobil
Contoh Surat Kehilangan dari Kepolisian
Contoh Surat Kehilangan dari Kepolisian

Nah itulah kiranya informasi yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan seputar cara mengurus kehilangan motor di pihak kepolisian mulai dari syarat membuat surat kehilangan, cara membuatnya, cara melapor serta biaya pembuatan suarat keterangan kehilangan.

Semoga setelah kalian menyimak informasi diatas, bagi kalian yang saat ini sedang mengalami musibah ini akan dapat segera mengurus dan membuat laporannya ke pihak kepolisian. Kiranya sekian, dan semoga bisa bermanfaat, terimakasih.